Rabu, 04 November 2015

Jerat Hukum Mucikari, Pelacur dan Pemakai Jasanya

Jerat Hukum Mucikari, PSK, dan Pengguna Jasanya

Berikut kami akan #BikinMelekHukum tentang bagaimana hukum memandang prostitusi, mucikari, PSK dan penggunanya.
Mengenai mucikari yang menjajakan PSK kepada lelaki hidung belang, pengaturannya bisa dilihat di Pasal 506 KUHP. Menurut Pasal 506 KUHP, mucikari adalah makelar cabul yang membantu mencarikan langganan dan mendapat bagian dari hasil si pelacur. Berdasarkan Pasal 506 KUHP, hukuman bagi mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan adalah kurungan selama-lamanya 3 bulan.
Jika si mucikari juga menyediakan tempat prostitusi / rumah bordil, hukumannya menjadi lebih berat. Orang-orang yang mendirikan rumah prostitusi / rumah bordil, bisa dihukum berdasarkan Pasal 296 KUHP. Pasal 296 ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. Orang yang mengadakan rumah bordil / pelacuran misalnya menyediakan rumah atau kamar-kamar kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur. Berdasarkan Pasal 296 KUHP, hukuman untuk orang yang mngadakan rumah bordil adalah penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 15 ribu (sebelum disesuaikan). Denda Rp 15 ribu dalam Pasal 296 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Th 2012, menjadi Rp 15 Juta.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hanya mucikarinya yang dihukum?
Bagaimana dengan PSK yang menjajakan dirinya serta pelanggannya?
Di KUHP memang tidak ada hukuman bagi PSK maupun pelanggannya. Tapi pengaturan hukumannya biasanya ada dalam peraturan daerah. Contoh peraturan yang mengatur tentang PSK: Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).
Selain itu, tentang PSK juga diatur dalam peraturan pelaksana Perda DKI 8/2007 yaitu PerGub Provinsi DKI Jakarta No. 221 Tahun 2009. Dalam Perda 8/2007 diatur bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial maupun memakai jasa penjaja seks komersial. Hukuman bagi PSK atau pelanggannya adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.
Contoh peraturan lain yang mengatur tentang PSK adalah Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Perda tersebut melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Dimana pengertian pelacuran adalah hubungan seks di luar pernikahan, di hotel, restoran, dan tempat hiburan atau lokasi pelacuran dengan mendapat imbalan jasa. Orang yang melakukan pelacuran di Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 15 Juta.
Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat PSK dan pemakai/penggunanya diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar

 

pergaulan cermin tingkah laku??? Template by Ipietoon Cute Blog Design