Rabu, 04 November 2015

DUNIA INDAH TANPA NARKOBA

DUNIA INDAH TANPA NARKOBA

Seperti kail sekali mencoba tidak akan bisa lepas”  begitulah tepatnya narkoba karena narkoba Cuma akan menjadi lembaran hitam dalam hidupmu dan generasi muda saat ini. Hidup bukan Cuma sekedar mimpi kosong tetapi hidup ini akan berasa lebih indah kalau kita bisa mengisi dengan hal-hal yang lebih positif dan kegiatan yang lebih berarti bukan dengan menggunakan “ Narkoba”.

Dalam hal ini saya akan membahas sekilas informasi mengenai kerentanan pemuda terhadap penyalahgunaan narkoba. Saat ini para pemuda mempunyai dorongan kuat untuk mengikuti trend dan gaya hidup “ modern” , penggunaan narkoba dipandang sebagai bagian atau ciri gaya hidup modern. Nah hal inilah yang membuat pemuda rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Selain itu para pemuda juga mempunyai dorongan kuat untuk penjelajah dan perpetualangan hidup, termasuk dalam kehidupan seks dan penyalahgunaan narkoba, demikian pula dorongan untuk menikmati hidup dan kebahagiaan serta untuk tampil “macho” dan perkasa, juga membuat rentan terhadap penggunaan narkoba.
        Frustasi karena putus kuliah, putus kerja atau menggangur juga menimbulkan kerentanan pemuda untuk terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba. Menurut hasil penelitian juga ketergantungan rokok dan minuman keras merupakan pintu masuk kepada penyalahgunaan narkoba.
Bukan hanya itu saja ternyata kelompok pergaulan dapat berpengaruh positif atau negatif terhadap prilaku anggotanya. Pengguna narkoba akan berusaha mencari-mencari kebenaran terhadap prilakunya dari kelompoknya, karena ia bergabung dengan orang-orang yang berprilaku sama untuk memperoleh penerimaan, pembenaran, dan pengakuan. Pengguna juga membujuk, mendorong atau menekan teman-temannya untuk berprilaku yang sama.
        Lingkungan pergaulan pemuda baik dikampus perguruan tinggi, tempat kerja atau lingkungan gaul lainnya seperti kafe-kafe dapat memicu kejadian tersebut karena ketidaktahuan tentang bahaya narkoba, maka orang yang terjerumus kedalam bahaya yang tidak disadarinya bahwa sekali perbuatan tersebut dilakukannya sama artinya dengan ia telah “ menandatangani kontrak kematian sia-sia”.
        Seringkali pengetahuan tentang kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba datang terlambat. Setelah yang bersangkutan dalam keadaan kritis dan tidak dapat ditolong lagi serta dalam keadaan tidak berdaya untuk menghentikannya. Sekali masuk kedalam jerat penyalahgunaan narkoba ibarat kena lilitan gurita, tidak mungkin melepaskan diri. “ Coba sekali kamu tak akan pernah bisa kembali”  .
Janganlah kalian para generasi muda mau diperbudak narkoba hanya untuk menghapus impian hidupmu bahkan kepribadianmu. Sebenarnya perlu diingat apapun yang terjadi disekitar kita, bila kita masing-masing mencintai hidup, benar-benar beriman , meyakini adanya Yang Maha Kuasa serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat dan bangsa, maka penyalahgunaan narkoba dapat dicegah.

GAUL


G4UL Menurut Pandangan Islam

kata gaul dalam kamus besar bahasa indonesia berarti “hidup berteman (bersahabat)”.
Hidup berteman dengan islam adalah kewajiban bagi setiap muslim,
Kalo disimak kalimat diatas kedengarannya aneh, tapi itulah kenyataan saat ini, banyak orang islam justru tidak berteman dengan islam itu sendiri, (tanya kenapa?)
Sebagai sahabat tentunya akan mengalami susah dan senang bersama, sesuai dengan sifat dan makna sahabat itu sendiri, disini kamu akan menemui islam dari sisi yang mudah dipahami hingga ke hal-hal yang memerlukan perenungan yang mendalam, namun demikian kami akan selalu berusaha untuk mengajak para sahabat-sahabat islam bergaul dengan islam dengan bahasa yang mudah dipahami.
Banyak anak muda berusaha tampil gaul dengan berorientasi ke Barat. Padahal begitu banyak penyimpangan, nilai-nilai negatif, dan disintegrasi moral yang tidak cocok diadaptasi oleh masyarakat Timur. Pergaulan yang buruk dan teman-teman yang tidak membawa perubahan positif membuat begitu banyak anak muda terjerumus. Mereka takut dianggap cupu, culun, dan banci. Akibatnya, tren gaul ini membudaya hingga berbuah petaka.
Setelah kasus pencurian Blackberry yang memicu kematian Christopher Melky Tanujaya, juara olimpiade matematika yang sedang liburan dari sekolahnya di Singapura, juga kematian Livia Pavita Sulistio akibat aksi pencurian, pembunuhan, dan pemerkosaan di angkot, dan rentetan kasus lainnya, kini Jakarta kembali diguncang kabar tewasnya sembilan orang di Tugu Tani, Jakarta.
Sang penabrak, Afriyani Susanti, 29, sebelumnya mengonsumsi narkoba jenis sabu. Peristiwa ini menjadi sebuah peringatan, narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, melainkan juga merugikan orang lain.
Begitu banyak anak muda lain yang terjerat dalam kungkungan narkoba karena pengaruh teman-teman mereka. Sungguh memprihatinkan memang. Dewasa ini, banyak anak muda yang harus kehilangan masa depan hanya karena narkoba. Intan, bukan nama sebenarnya, seorang mahasiswa di perguruan tinggi negeri, mengatakan, “Aku pakai drugs kalo aku lagi banyak masalah. Aku lahir di keluarga yang broken home. Drugs bisa bikin aku tenang.”
Takut ditinggalkan teman, melarikan diri dari masalah, pengakuan kejantanan, dan keinginan diakui menjadi pemicu mereka terperosok dalam jurang narkoba. Narkoba justru bukan menyelesaikan masalah, melainkan menambah dan menjadikannya lebih runyam.
Islam telah mengatur etika pergaulan remaja. Perilaku tersebut merupakan batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan acuan dalam pergaulan, Sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa kehormatan kita harus dijaga dan dirawat, terlebih ketika berkomunikasi atau bergaul dengan lawan jenis agar tidak ada mudharat (bahaya) atau bahkan fitnah atau terjerumus kedalam perbuatan zina.
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu perilaku tersebut harus diperhatikan, dipelihara, dan dilaksanakan oleh para remaja. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah :
1. Menutup Aurat
Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurot demi menjaga kehormatan diri dan kebersihan hati. Aurot merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya terutama kepada lawan jenis agar tidak boleh kepada jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta menimbulkan fitnah.
Aurat laki-laki yaitu anggota tubuh antara pusar dan lutut sedangkan aurat bagi wanita yaitu seluruh anggota tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Di samping aurat, Pakaian yang di kenakan tidak boleh ketat sehingga memperhatikan lekuk anggota tubuh, dan juga tidak boleh transparan atau tipis sehingga tembus pandang.
2. Menjauhi perbuatan zina 
Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan di perbolehkan sampai pada batas tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan di dalam islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang pada gilirannya akan merusak bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam Surat Al-Isra’ ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”
Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina, islam telah membuat batasan-batasan dalam pergaulan antara lain :
Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan di tempat sepi maka yang ketiga adalah syetan, mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu syetan.
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)
Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling bersentuhan yang dilarang dalam islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.
Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, shahih
Semua agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergaulan remaja. Ajaran islam sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu meliputi :…


  • Mengucapkan Salam
  •  Meminta Izin
  • Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
  • Bersikap santun dan tidak sombong
  • Berbicara dengan perkataan yang sopan
  • Tidak boleh saling menghina
  • Tak boleh saling membenci dan iri hati
  • Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat
  • Selalu mengajak untuk berbuat kebaikan.
semoga Allah senantiasa menyelamatkan kita dalam kehidupan ini, terutama beratnya kehidupan pergaulan remaja saat ini yang sudah sangat riskan secara sosial dan sudah jauh dari tuntunan Agama dan budaya kita…Aamin Ya Allah Ya Mujeeb.

Mengisi Waktu Luang Agar Lebih Bermanfaat

Mengisi Waktu Luang Agar Lebih Bermanfaat

Bagi Anda yang memiliki waktu luang, tentu saja Anda akan mencari cara, sadar atau tidak sadar, untuk mengisi waktu luang Anda. Saat Anda menghabiskan waktu dengan menonton TV, itu juga cara Anda mengisinya, meski pun pilihan itu sering kali dilakukan secara tidak sadar. Tau-tau, Anda sudah menghabiskan berjam-jam waktu luang Anda “hanya” dengan menonton TV.
Jika waktu luang Anda ini lebih bermanfaat, Anda harus mengambil keputusan, waktu Anda mau digunakan untuk apa? Tanpa ketegasan mengambil keputusan, waktu luang Anda akan menguap percuma tanpa makna. Sekali Anda memapu mengambil keputusan, maka waktu luang Anda akan memberikan manfaat luar biasa.

Cara Jitu Mengisi Waktu Luang

Cara yang paling tepat dalam mengisi waktu luang itu adalah beribadah?
“Apa saya harus shalat dan dzikir terus?”
“Emangnya ibadah hanya itu?”
Ibadah itu banyak, namun kalau pun Anda shalat dan dzikir, apa salahnya? Itu adalah ibadah yang memberikan manfaat luar biasa bagi kesuksesan kita di akhirat. Jika Anda punya waktu luang di malam hari, akan lebih Anda tidur sore kemudian bangun malam untuk shalat tahajud dilanjutkan dengan dzikir. Ada yang salah?
Tentu saja, ibadah itu bukan hanya shalat dan dzikir, kita juga perlu melakukan aktivitas lainnya yang masih dalam rangka ibadah lainnya. Banyak pilihan yang bisa kita lakukan, tanpa meninggalkan ibadah fardhu. Banyak kasus, ingin mengisi waktu luang dengan hal positif seperti olah raga, namun shalat dilupakan. Ini salah.

Membaca Dan Menuntut Ilmu

Cara mengisi waktu luang yang bernilai tinggi adalah membaca dan menuntut ilmu. Kita sudah mengetahui bagaimana pentingnya menuntut ilmu. Agama mengajarkan kepada kita untuk selalu menuntut ilmu. Ibadah menuntut ilmu memiliki kedudukan tinggi dalam agama. Bahkan termasuk pokok ibadah, sebab ibadah-ibadah lainnya bisa tidak berarti jika melakukannya tanpa ilmu.
Ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menuntut ilmu:
  1. Membaca buku, ebook, artikel, majalah, dan sebagainya.
  2. Menonton video pendidikan, seperti video produksi Zona Sukses.
  3. Mengikuti pelatihan
  4. Menghadiri seminar
  5. Belajar kepada ahlinya
  6. dan masih banyak cara lainnya.
Kita belajar apa? Banyak yang harus dan bisa kita pelajari. Pada dasarnya kita belajar agar ibadah kita diterima. Membaca buku bisnis juga ibadah, sebab mencari nafkah adalah ibadah. Niatkan selalu untuk beribadah. Namun, jangan sampai kita hanya menghabiskan waktu untuk belajar ilmu bisnis, sementara ilmu agama ketetaran. Keduanya harus kita pelajari dengan adil.

Berlatih

Aktivitas lainnya yang bernilai tinggi adalah berlatih. Apa yang perlu dilatih? Silahkan lihat tujuan dan program Anda. Bidang apa yang harus Anda kuasai dengan baik. Kita harus menjadi juara, harus menjadi yang terbaik, sehingga jika ada hal yang masih kurang, kita harus melatihnya sampai mahir dan menjadi yang terbaik. Terlepas Anda seorang karyawan, pebisnis, atau profesional, Anda harus berlatih agar menjadi yang terbaik.
Termasuk berlatih untuk kesehatan tubuh anda. Melatih konsentrasi, melatih kesabaran, dan banyak sekali latihan yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kualitas diri Anda.
Semakin banyak berlatih, akan semakin berkualitas diri Anda. Bukankah ini cara mengisi waktu yang bernilai tinggi?

Silaturahmi

Mungkin kita sudah mengenal hadist ini:
Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya atau dikenang bekasnya (perjuangan atau jasanya), maka hendaklah ia menghubungkan silaturahmi.” (HR Muslim)
Ya, Anda bisa mengisi waktu luang Anda dengan bersilaturahim. Ini akan meluaskan rezeki kita. Diakui juga dalam dunia bisnis dan karir, networking adalah satu faktor penting dalam keberhasilan kita.
Namun jangan terjebak, dengan dalih silaturahmi, kita malah hanya ngobrol bahkan melakukan hal dosa. Tekadkan dalam diri, bahwa kita berniat silaturahmi, yaitu memberikan kasih sayang dengan cara memberikan manfaat dunia akhirat. Bukan membawa orang lain kepada perbuatan tercela atau sebaliknya kita yang terbawa arus. Bukan silaturahmi saat kita terjerumus pada perbuatan dosa.
Silahkan baca juga artikel sebelumnya: The Power of Silaturahmi

Bersama Keluarga Tercinta

Keluarga adalah fondasi untuk keberhasilan dalam bidang apa pun. Untuk bisnis, untuk karir, dan untuk dakwah harus ditunjang dengan keluarga yang kuat dan harmonis. Maka, salah satu aktivitas penting yang tidak boleh dilewatkan adalah kebersamaan dengan keluarga. Jangan dilupakan ini.
Kada ada orang, yang lebih mengutamakan teman untuk mengisi waktu luang, lebih memilih hobi seperti futsal dan memancing, namun jarang sekali bersama keluarga. Hobi adalah boleh selama tidak melenakan dan tidak mengabaikan serta meninggalkan keluarga.
Jika kita mencari kedamaian dan kesenangan, mengapa tidak dilakukan bersama keluarga?

ALLAH BERSAMA KITA

Langkah Awal Mendekatkan Diri Kepada Allah

Orang yang cerdas dan berpikiran sehat adalah mereka yang mengelola (me-manage) amal-amalnya sehingga semua kegiatan mereka menjadi sempurna.
Langkah awal yang harus diperhatikan oleh seorang hamba dalam ber-suluk adalah menyucikan dan mendidik nafs serta menyempurnakan akhlak. Bagi
seorang sâlik usaha penyucian nafs lebih utama dari pada memperbanyak ibadah sunah, seperti salat sunah, puasa sunah dan sejenisnya. Karena,
seorang hamba tidak layak menghadap Allah SWT dengan hati dan nafs yang kotor. Ia hanya akan melelahkan dirinya, sebab amal yang ia kerjakan
mungkin justru membawanya ke arah kemunduran.
Jika seseorang tidak menangani urusannya secara arif, maka dikhawatirkan ia akan tersesat dan mengalami kemunduran. Karena itu seseorang hendaknya selalu memelihara sir-nya (nurani) dan memanfaatkan waktu yang ia miliki. Jangan sekali-kali ia membiarkan hatinya kosong dari fikr (pemikiran) yang dapat melahirkan ilmu. Dan jangan sampai ia mengerjakan suatu perbuatan tanpa niat yang benar, karena niat adalah ruh amal.
Jika hati seseorang tidak mampu mewadahi fikr (pemikiran) yang dapat melahirkan ilmu dan niat-niat saleh, maka ia seperti hewan liar. Dalam keadaan demikian manusia akan terbiasa menghabiskan waktunya untuk melakukan perbuatan yang sia-sia dan bergaul dengan orang-orang bodoh. Ia akan melakukan berbagai perbuatan buruk dan tercela. Seorang yang berakal hendaknya sadar dan memelihara hatinya.
Ketahuilah, keadaan hati yang paling mulia adalah ketika ia selalu berhubungan dengan Allah SWT. Inilah landasan amal dan sumber perbuatan-perbuatan yang baik. Cara memakmurkan batin adalah dengan selalu
menghubungkan sir (nurani) dengan Allah SWT, sedangkan cara merusaknya adalah dengan selalu melalaikan-Nya. Jika hati seseorang telah memiliki
hubungan yang kuat dengan Allah SWT, ia dengan mudah dapat melakukan berbagai amal dan ketaatan yang bisa mendekatkannya kepada Allah.
Ketahuilah, bahwa hati itu bagaikan cermin, memantulkan bayangan dari semua yang ada di hadapannya. Karena itu manusia harus menjaga hatinya, sebagaimana ia menjaga kedua bola matanya.
Orang yang mengkhususkan diri untuk beribadah kepada Allah hendaknya tidak bergaul dengan orang-orang yang jahat, bodoh dan suka berbuat tercela, sebab perilaku mereka akan mempengaruhi hati dan memadamkan cahaya bashiroh-nya.
Seorang pencari kebenaran hendaknya memperhatikan segala sesuatu yang dapat memperbaiki hatinya. Untuk memperbaiki hati diperlukan beberapa
metode, di antaranya adalah dengan selalu mengolah fikr (pemikiran) untuk membuahkan hikmah dan asror, banyak berdzikir dengan hati dan lisan, dan juga dengan menjaga penampilan lahiriah: pakaian, makanan, ucapan, serta semua perilaku lahiriah yang memberikan pengaruh nyata bagi hati. Seorang
pencari kebenaran tidak sepantasnya mengabaikan hal ikhwal hatinya.

Jerat Hukum bagi Pengguna Narkoba

Jerat Hukum bagi Pengguna Narkoba

Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
Setiap penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain hukuman untuk pembuat, pengedar dan pengguna Narkotika, Pemerintah juga membuat batasan tertentu untuk melakukan rehabilitasi bagi seseorang yang telah menajadi pecandu. Beberapa ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika:
Pasal 1
Ayat 1. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang telah cukup umur atau keluarganya, dan / atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ayat 4. Korban penyalahgunaa Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Ayat 5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Ayat 6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Ayat 7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Ayat 8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
Ayat 9. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum menikah.
Ayat 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ayat 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Pasal 13, mengenai Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika:
Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Wajib menjalani rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 9 ayat (2) tentang hasil tes yang bersifat rahasia.
Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan;
a. putusan pengadilan jiag Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial.
Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penggolongan 3 tingkat narkotika:
A. Narkotika Golongan I
- Narkotika yang sangat berbahaya daya adiktifnya sangat tinggi dan hanya untuk pengembangan ilmu pengatahuan saja.
- Contoh: Ganja, Heroin, Kokain, dan Opium
B. Narkotika Golongan II
- Memiliki daya adiktif yang kuat, tetapi berguna dalam ilmu pengobatan dan terapi
- Contoh: Morfin, Benzetidin, Betametadol dan Petidin.
C. Narkotika Golongan III
- Memiliki daya adiktif yang kurang begitu kuat dan potensi ketergantungannya ringan sehingga banyak digunaka untuk terapi dalam ranah medis.
- Contoh: Codein, Metadon, dan Naltrexon.

Jerat Hukum Mucikari, Pelacur dan Pemakai Jasanya

Jerat Hukum Mucikari, PSK, dan Pengguna Jasanya

Berikut kami akan #BikinMelekHukum tentang bagaimana hukum memandang prostitusi, mucikari, PSK dan penggunanya.
Mengenai mucikari yang menjajakan PSK kepada lelaki hidung belang, pengaturannya bisa dilihat di Pasal 506 KUHP. Menurut Pasal 506 KUHP, mucikari adalah makelar cabul yang membantu mencarikan langganan dan mendapat bagian dari hasil si pelacur. Berdasarkan Pasal 506 KUHP, hukuman bagi mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan adalah kurungan selama-lamanya 3 bulan.
Jika si mucikari juga menyediakan tempat prostitusi / rumah bordil, hukumannya menjadi lebih berat. Orang-orang yang mendirikan rumah prostitusi / rumah bordil, bisa dihukum berdasarkan Pasal 296 KUHP. Pasal 296 ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. Orang yang mengadakan rumah bordil / pelacuran misalnya menyediakan rumah atau kamar-kamar kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur. Berdasarkan Pasal 296 KUHP, hukuman untuk orang yang mngadakan rumah bordil adalah penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 15 ribu (sebelum disesuaikan). Denda Rp 15 ribu dalam Pasal 296 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Th 2012, menjadi Rp 15 Juta.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hanya mucikarinya yang dihukum?
Bagaimana dengan PSK yang menjajakan dirinya serta pelanggannya?
Di KUHP memang tidak ada hukuman bagi PSK maupun pelanggannya. Tapi pengaturan hukumannya biasanya ada dalam peraturan daerah. Contoh peraturan yang mengatur tentang PSK: Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).
Selain itu, tentang PSK juga diatur dalam peraturan pelaksana Perda DKI 8/2007 yaitu PerGub Provinsi DKI Jakarta No. 221 Tahun 2009. Dalam Perda 8/2007 diatur bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial maupun memakai jasa penjaja seks komersial. Hukuman bagi PSK atau pelanggannya adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.
Contoh peraturan lain yang mengatur tentang PSK adalah Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Perda tersebut melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Dimana pengertian pelacuran adalah hubungan seks di luar pernikahan, di hotel, restoran, dan tempat hiburan atau lokasi pelacuran dengan mendapat imbalan jasa. Orang yang melakukan pelacuran di Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 15 Juta.
Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat PSK dan pemakai/penggunanya diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing.

norma Agama, Pergaulan Bebas, Seks Bebas

Norma-norma Agama, Pergaulan Bebas, Seks Bebas dan AIDS



“Pergaulan remaja yang melewati norma-norma agama, dan pergaulan yang bebas hingga berujung dengan seks bebas jelas sangat mengkhawatirkan. Apalagi HIV/AIDS mengancam pelaku seks bebas itu.” Ini pernyataan pada lead berita “Duh, Pelajar di Sintang Dominasi Pengidap HIV/AIDS” di tribunnews.com (18/1-2015).

Pernyataan ini tidak bertumpu pada fakta sebagai realitas sosial di social settings karena mengabaikan kebenaran.

Pertama, pergaulan yang melewati norma-norma agama tidak hanya pada remaja karena orang-orang tua pun, bahkan tokoh agama dan pejabat, ada yang melakukan perilaku yang melewati norma-norma agama.

Kedua, tidak ada kaitan langsung antara pergaulan bebas sampai seks bebas dengan penularan HIV/AIDS karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (seks bebas), tapi karena kondisi hubungan seksual (salah satu atau kedua-duanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali hubungan seksual).

Lead berita itu ditulis dengan memakai moralitas diri pribadi wartawan atau redaktur yang menulis lead tsb. Padahal, berita dalam kaidah jurnalistik harus bertumpu pada fakta bukan sebagai opini dengan balutan moral.

Pemahaman terhadap HIV/AIDS pada diri wartawan yang menulis berita ini sangat rendah sehingga memprihatinkan sebagai pemberi informasi karena berita yang ditulis tidak akan bisa berperan sebagai agen perubahan (agent of change) perilaku. Soalnya, dalam HIV/AIDS yang perlu “diperbaiki” adalah perilaku karena perilakulah yang menentukan seseorang berisiko atau tidak berisiko tertular HIV/AIDS.


Lihat saja pernyataan ini: “Dari Data Pelaksana Program Penanggulangan HIV/AIDS RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Kalbar, angka HIV/AIDS dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.”

Cara pelaporan kasus HIV/AIDS di Indonesia dilakukan dengan cara kumulatif yaitu kasus lama ditambah kasus baru. Begitu seterusnya sehingga angka laporan akan terus ‘mengalami peningkatan’. Angka laporan kasus HIV/AIDS tidak akan pernah berkurang atau turun biar pun semua pengidap HIV/AIDS mati.

Disebutan bahwa kasus HIV/AIDS  banyak terdeteksi di kalangan pelajar SMA yaitu 104 yang terdeteksi dari tahun 2006 sampai 2014.

Sayang, dalam berita tidak dijelaskan faktor risiko (cara penularan HIV/AIDS) pada kalangan pelajar SMA tsb.

Ada kemungkinan pelajar SMA yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS adalah di kalangan penyalahguna narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya). Maka, amatlh wajar banyak terdeteksi kasus HIV/AIDS karena penyalahguna narkoba wajib tes HIV ketika hendak menjalani rehabilitasi.

Disebutkan pula bahwa "Polisi sudah melakukan tindakan preventif, melakukan pembinaan bersama orangtua yang berpengaruh terhadap perkembangan remaja tersebut, seperti guru, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, " terang AKBP Veris Septiansyah.

Ketika remaja melanggar norma agama dianggap salah dan dilakukalah pembinaan seperti yang disebutkan Veris itu. Padahal, fakta menunjukkan banyak kasus HIV/AIDS terdeteksi pada ibu rumah tangga. Ini membuktikan kalangan dewasa, dalam hal ini suami, justru melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, al. melacur dengan pekerja seks komersial (PSK) sehingga mereka berisiko tertular HIV/AIDS.

Lalu, mengapa tidak ada pembinaan terhadap orang-orang tua?

Jika remaja tertular HIV/AIDS hal itu sudah bagaikan terminal terakhir karena remaja-remaja itu tidak mempunyai istri sehingga mereka tidak menularkan HIV ke orang lain. Berbeda dengan orang-orang tua yang beristri. Kalau mereka tertular maka ada pula resiko penularan kepada istri yang selanjutnya istri bisa menularkan HIV ke janin yang dikandungnya.
Selama pelacuran tidak dilokalisir, maka selama itu pula insiden infeksi HIV baru terjadi karena tidak ada program intervensi melalui regulasi ke pelacuran yaitu kewajiban memakai kondom bagi laki-laki yang melacur dengan PSK.

Maka, selama tidak ada program yang konkret dan sistematis untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa, maka selama itu pula penyebaran HIV/AIDS akan terus terjadi di Sintang yang kelak akan bermuara pada “ledakan AIDS”. *** [Syaiful W. Harahap

NORMA HUKUM PENCEGAHAN SEKS BEBAS

ATURAN YANG MENCEGAH SEKS BEBAS

Desember 30, 2011
Kebebasan dalam hidup adalah hak asasi setiap manusia, namun kebebasan tersebut tentu saja merupakan kebebasan yang bertanggung jawab. Untuk mencegah kebebasan yang tidak terbatas maka terciptalah norma-norma yang yang membatasi kebebasan seseorang agar tidak melanggar nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Sesuai dengan topik makalah ini tentang perilaku seks bebas di kalangan remaja, ada norma sosial maupun norma hukum yang membatasi pergaulan seseorang agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak baik seperti kelakuan seks bebas.
Yang pertama, norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat , antara lain:
  1. Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
  2. Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan antara mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk.
  3. Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma-norma tersebut tentu saja dengan tegas melarang adanya seks bebas yang merusak moral siapapun yang melakukannya.
Yang kedua, norma hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelarangan tentang pelarangan seks bebas adalah UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografidan KUHP pasal 284. Walaupun pada kenyataannya perangkat hukum tersebut masih rapuh karena belum bisa menindak tegas para pelaku seks bebas. Pelaku seks bebas tidak bisa disebut melanggar UU Pornografi bila perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat. Juga tidak bisa dikategorikan zina menurut KUHP, karena zina menurut KUHP merupakan delik aduan, jadi mereka baru bisa dikatakan berzina bila ada yang mengadukan.
Intinya, walaupun ada norma-norma tersebut, yang menjadi tameng utama dari perilaku seks bebas adalah diri kita sendiri. Kita harus menyadari akan bahaya seks bebas, juga yang terpenting adalah meningkatkan kualitas iman kita agar tidak terjerumus ke dunia seks bebas.

MENJADI PRIBADI DEWASA

CARA MENJADI PRIBADI DEWASA

1. Berubahlah dengan waktu dan tempat !
Jangan selalu menuruti perasaan negatif, seperti: merasa bosan, lelah, jenuh, tersiksa dengan tempat atau masa lalu. Tersenyumlah, dan dunia akan tersenyum bersama anda! Menangislah, dan anda akan menangis sendirian! Mutiara kata ini mengisyaratkan agar kita selalu berbahagia dimana pun kita berada dan kapan pun.

Jika kita merasa sebagai orang yang paling sedih atau menderita di dunia ini, yakinlah bahwa masih banyak orang lain yang lebih menderita daripada kita.

2. Carilah kenalan, teman, sahabat, relasi sebanyak-banyaknya !
Sering-seringlah bepergian, menjelajahi dunia. Semakin sering anda bertemu dan berinteraksi dengan banyak orang, maka kepribadian anda akan semakin matang tanpa anda sadari.

3. Cintailah orang lain seperti mencintai diri sendiri.
Dengan cinta, hidup menjadi indah, persahabatan menjadi
langgeng, dan silaturahmi tetap terbina. Tentunya cinta yang diberikan secara tulus tanpa pamrih, tanpa mengharap balasan kecuali dari Allah semata.

4. Hargailah dan nikmatilah alam.
Dengan menghargai alam, jiwa menjadi tenang. Dengan menikmati alam hati menjadi senang. Temukanlah rahasia sesuatu itu tampak menarik, misalnya: bunga yang mekar, surya yang bersinar, sawah yang terhampar.

5. Hargailah orang lain.
Misalnya dengan cara membuatnya bahagia, tersenyum, tertawa, memberi pujian yang tulus. Membahagiakan orang lain akan membuatnya membahagiakan kita di saat yang tak terduga, percayalah!

6. Jaga tingkah laku.
Banyaklah mendengarkan dan berpikir daripada berbicara, kecuali bila waktunya untuk berbicara. Dengan menjaga lisan dan perbuatan kita, berarti setengah pertempuran hidup telah kita menangkan.

7. Jangan kekanak-kanakan.
Sikap dewasa menunjukkan kepribadian yang kuat dan mempesona. Betapa banyak orang tua yang bahkan belum dewasa! Salah satu tanda kedewasaan seseorang antara lain adalah dari sikap, tutur kata, dan caranya di dalam mengambil keputusan secara arif dan bijaksana.

8. Jangan mencari kesalahan orang lain.
Hidup kita terlalu singkat untuk melakukan hal ini.

9. Jangan rendah diri.
Sudah seharusnyalah kita menerima dan memperbaiki kekurangan kita tanpa pernah merasa minder atau kecil di depan orang lain. Percayalah, tidak seorang manusia pun yang sempurna di muka bumi ini!

10. Jangan sombong.
Ketahuilah bahwa selalu ada yang lebih daripada kita. Kesombongan menandakan kekosongan.

11. Kembangkan minat pada berbagai hal.
Jangan membatasi diri anda, perluas bakat, minat, kemampuan, pengetahuan, dan keahlian anda. Memiliki satu keahlian atau spesialisasi akan terasa lebih baik dan sempurna jika ditunjang dengan keahlian dalam bidang yang lainnya, sehingga anda akan semakin "bersinar" dan penuh pesona.

12. Selalu baik pada orang lain.
Jangan pernah merasa dendam sekalipun kepada orang lain, bahkan kepada mereka yang pernah menyakiti kita. Cintailah yang di bumi, niscaya yang di langit akan mencintaimu.

13. Selalu belajar.
Semakin sering anda belajar, maka semakin banyak yang anda ketahui. Ilmu ini dapat menjadi lahan amal bagi anda, sehingga anda merasakan nikmatnya berbagi dan indahnya ilmu.

14. Selalu mengikuti informasi dan perkembangan terkini tentang apapun.
Dengan banyak mengetahui hal yang paling baru, maka anda akan tampil semakin percaya diri dan penuh pesona. Semakin banyak hal baru yang anda tahu, maka akan semakin banyak pula yang mencari dan mengejar anda...yakinlah!

15. Selalu tegap, sigap, dan siap.
Posisi atau postur tubuh anda di dalam berkomunikasi dengan orang lain akan mengungkapkan siapa diri anda yang sebenarnya. Oleh karenanya, milikilah rencana, target, dan strategi (persiapan) yang matang dan semangat yang tak pernah pudar!

16. Selalu tersenyum pada orang lain.
Orang akan lebih senang melihat wajah yang dihiasi senyuman daripada wajah yang selalu disertai ratapan atau keluhan.

17. Senang bekerja sama dengan orang lain.
Inilah yang membuat jaringan (network) kita semakin luas, erat, dan kuat.

18. Senang menolong orang lain.
Dengan gemar menolong orang lain, maka pada hakikatnya kita menolong diri kita sendiri. Semakin banyak orang yang kita tolong, maka akan semakin sering pula kita ditolong oleh Allah dengan cara-Nya yang tak terduga.

19. Terimalah nasib apa adanya.
Tetaplah tenang dan tabah, ingatlah bahwa "badai pasti berlalu" dan "roda itu berputar". Jangan suka mengeluh, menggerutu, atau bahkan mencaci-maki nasib. Jangan sampai berkata atau menganggap bahwa Allah itu tidak adil! Justru di sinilah letak keadilan-Nya.

20. Selalu senyum pada semua orang
Ini adalah hal yang sangat murah untuk dilihat tapi sangat susah untuk dilakukan. Selalulah tersenyum kepada semua orang jangan selalu cemberut karena itu akan menandakan bahwa anda masih kekanak-kanakan, tapi sayangnya masih minim orang yang mengetahuinya dan melakukannya

CARA MENJADI PRIBADI YANG MENARIK

10 Tips Menjadi Pribadi Yang Menarik Hati


Kata kunci yang harus diperhatikan dalam berhubungan dengan orang lain adalah harga diri. Begitu pentingnya harga diri, sehingga tidak sedikit orang yang mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan harga dirinya. Untuk menjadi pribadi yang disukai, harus terus belajar memuaskan harga diri orang lain. Karena dengan harga diri yang terpuaskan, orang bisa menjadi lebih baik, lebih menyenangkan, dan lebih bersahabat.

1.ROYAL LAH DALAM MEMBERI PUJIAN
Pujian itu seperti air segar yang bisa menawarkan rasa haus manusia akan penghargaan. Dan kalau Anda selalu siap membagikan air segar itu kepada orang lain, Anda berada pada posisi yang strategis untuk disukai oleh orang lain. Caranya? Bukalah mata lebar-lebar untuk selalu melihat sisi baik pada sikap dan perbuatan orang lain. Lalu pujilah dengan tulus.

2.BUATLAH ORANG LAIN MERASA DIRINYA SEBAGAI ORANG PENTING
Tunjukkanlah dengan sikap dan ucapan bahwa anda menganggap orang lain itu penting. Misalnya, jangan biarkan orang lain menunggu terlalu lama, katakanlah maaf bila salah, tepatilah janji, dsb.

3.JADILAH PENDENGAR YANG BAIK
Kalau bicara itu perak dan diam itu emas, maka pendengar yang baik lebih mulia dari keduanya. Pendengar yang baik adalah pribadi yang dibutuhkan dan disukai oleh semua orang. Berilah kesempatan kepada orang lain untuk bicara, ajukan pertanyaan dan buat dia bergairah untuk terus bicara. Dengarkanlah dengan antusias, dan jangan menilai atau menasehatinya bila tidak diminta.

4.USAHAKANLAH UNTUK SELALU MENYEBUTKAN NAMA ORANG DENGAN BENAR
Nama adalah milik berharga yang bersifat sangat pribadi. Umumnya orang tidak suka bila namanya disebut secara salah atau sembarangan. Kalau ragu, tanyakanlah bagaimana melafalkan dan menulis namanya dengan benar. Misalnya, orang yang dipanggil Wilyem itu ditulisnya William, atau Wilhem? Sementara bicara, sebutlah namanya sesering mungkin. Menyebut Andre lebih baik dibandingkan Anda. Pak Peter lebih enak kedengarannya daripada sekedar Bapak.

5.BERSIKAPLAH RAMAH
Semua orang senang bila diperlakukan dengan ramah. Keramahan membuat orang lain merasa diterima dan dihargai. Keramahan membuat orang merasa betah berada di dekat Anda.

6.BERMURAH HATILAH
Anda tidak akan menjadi miskin karena memberi dan tidak akan kekurangan karena berbagi. Seorang yang sangat bijak pernah menulis, Orang yang murah hati berbuat baik kepada dirinya sendiri. Dengan demikian kemurahan hati disatu sisi baik buat Anda, dan disisi lain berguna bagi orang lain.

7.HINDARI KEBIASAAN MENGKRITIK, MENCELA ATAU MENGANGGAP REMEH
Umumnya orang tidak suka bila kelemahannya diketahui oleh orang lain, apalagi dipermalukan. Semua itu menyerang langsung ke pusat harga diri dan bisa membuat orang mempertahankan diri dengan sikap yang tidak bersahabat.

8.BERSIKAPLAH ASERTIF
Orang yang disukai bukanlah orang yang selalu berkata Ya, tetapi orang yang bisa berkata Tidak bila diperlukan. Sewaktu-waktu bisa saja prinsip atau pendapat Anda berseberangan dengan orang lain. Anda tidak harus menyesuaikan diri atau memaksakan mereka menyesuaikan diri dengan Anda. Jangan takut untuk berbeda dengan orang lain. Yang penting perbedaan itu tidak menimbulkan konflik, tapi menimbulkan sikap saling pengertian. Sikap asertif selalu lebih dihargai dibanndingkan sikap Yesman.

9.PERBUATLAH APA YANG ANDA INGIN ORANG LAIN PERBUAT KEPADA ANDA
Perlakuan apapun yang anda inginkan dari orang lain yang dapat menyukakan hati, itulah yang harus anda lakukuan terlebih dahulu. Anda harus mengambil inisiatif untuk memulainya. Misalnya, bila ingin diperhatikan, mulailah memberi perhatian. Bila ingin dihargai, mulailah menghargai orang lain.

10.CINTAILAH DIRI SENDIRI
Mencintai diri sendiri berarti menerima diri apa adanya, menyukai dan melakukan apapun yang terbaik untuk diri sendiri. Ini berbeda dengan egois yang berarti mementingkan diri sendiri atau egosentris yang berarti berpusat kepada diri sendiri. Semakin Anda menyukai diri sendiri, semakin mudah Anda menyukai orang lain, maka semakin besar peluang Anda untuk disukai orang lain. Dengan menerima dan menyukai diri sendiri, Anda akan mudah menyesuaikan diri dengan orang lain, menerima mereka dengan segala kekurangan dan keterbatasannya, bekerjasama dengan mereka dan menyukai mereka. Pada saat yang sama tanpa disadari Anda memancarkan pesona pribadi yang bisa membuat orang lain menyukai Anda.

TIPS MENJADI PRIBADI LEBIH BAIK

Menjadi Pribadi yang Lebih Baik dalam 15 hari






Kebahagian sesesorang, sering kali ditentukan oleh cara seseorang bersikap terhadap hal-hal di sekeliling dan juga cara orang lain bersikap terhadap kita. Nah, tekanan dari tuntutan hidup tersebut ternyata dapat dikurangi dengan cara menjadi pribadi yang lebih baik.
Sebuah artikel menarik ditulis oleh seorang kontributor newsmedia onecentatatime.com. Ia memaparkan tentang beberapa tips untuk membuat kita menjadi orang yang lebih baik dalam kurun waktu 15 hari. Ia mengaku bahwa 15 cara tersebut ia ramu dari panduan MTBH (Meant To Be Happy) dan pengalaman pribadinya.
Selama 15 hari berturut-turut ia melakukan hal-hal berikut untuk meningkatkan kualitas diri menjadi orang yang lebih baik, yaitu:

Hari 1:
Memaafkan orang-orang yang pernah melukai hati kita, meskipun seandainya mereka tidak meminta maaf. Manifestasinya adalah dengan memberikan ucapan selamat hari raya atau ulang tahun kepada siapapun di daftar kontak kita tanpa membeda-bedakan.
Hari 2:
Peduli dengan perasaan orang asing, meskipun mereka tidak peduli. Ketika mendapatkan kabar tentang kematian dari orang tua seorang teman, kita bisa mengirimkan ucapan bela sungkawa atua mengirim bunga.
Hari 3:
Melakukan kebaikan tanpa pamrih dan anonim. Sekali-kali kita bisa berkunjung ke panti atau melakukan donasi dengan tanpa menggembor-gemborkan nama kita siapa. Atau dengan melakukan kegiatan se-simple mengirim pulsa kepada teman yang kesusahan tanpa memberitahukan kepada teman tersebut bahwa kita telah mengiriminya pulsa.
Hari 4:
Membiarkan antrian di belakang kita mendapat giliran lebih dulu karena hanya membeli satu barang. Ketika sedang mengantri di supermarket dan kebetulan ada orang di belakang kita hanya membeli satu barang, sedangkan kita membeli banyak barang, kita bisa membiarkannya dilayani kasir lebih dulu.
Hari 5:
Merelakan sesuatu yang kita senangi untuk orang lain. Misalnya, sekali-kali kita perlu mentraktir teman kita makan. Atau bisa juga dengan membantu teman mengerjakan tugasnya.
Hari 6:
Tidak keberatan untuk berubah pikiran jika memang pendapat orang lain lebih bagus. Dalam diskusi misalnya, ada kalanya ego kita bermain lebih dominan. Pertimbangkan cost and benefit dari pendapat kita dan orang lain, jika memang pendapat orang lain lebih bagus, kita harus legowo menerimanya.
Hari 7:
Pertajam karakter kita. Jika kita ingin dikenal sebagi orang yang cool dan ramah, maka jangan melakukan hal-hal yang membuat kita terlihat kasar. Salah satu contohnya adalah dengan tidak membalas email orang dengan kata-kata yang bisa menyinggung perasaan.
Hari 8:
Sengaja berkunjung ke relasi sekedar untuk bersilaturahmi. Misalnya kita pernah bekerja sama dengan seseorang dalam suatu project. Sudah lebih dari dua tahun kita tidak berjumpa dengan partner kerja tersebut. Maka, ini adalah saat yang tepat untuk berkunjung ke rumahnya.
Hari 9:
Memberi teladan orang lain untuk menjadi lebih baik. Kita bisa bertemu dengan rekan kerja dengan kinerja paling buruk dalam tim. Kemudian kita memotivasinya dan menumbuhkan kepercayaan dirinya bahwa ia bisa seperti yang lain atau bahkan lebih.
Hari 10:
Pahami bahwa setiap kata dan perbuatan akan ada konsekuensinya di masa depan.Umumnya, di tempat kerja selalu ada politik atau gossip tentang siapapun. Pertama kita harus menghindari hal tersebut, kedua kita bisa memperingatkan orang-orang yang bergosip untuk tidak melakukannya.
Hari 11:
Jangan mengatakan “iya” jika sebetulnya kamu ingin bicara “tidak”. Ketika diberi tambahan kerjaan oleh bos dan sebenarnya kita tidak bisa mengerjakannya, sebaiknya kita jujur dan mengatakan “tidak”.
Hari 12:
Lebih mementingkan kebenaran daripada image/citra diri. Contoh sederhananya adalah dengan mengatakan “tidak tahu” daripada menjabarkan hal-hal yang tidak benar hanya supaya terlihat pintar.
Hari 13:
Daripada mengutuki keterlambatan orang, lebih baik mendoakan agar hal buruk tidak terjadi padanya. Implementasinya bisa dengan menyapa “apa kabar” ketika orang yang kita telepon menjawab panggilan kita, meskipun itu lama menjawabnya.
Hari 14:
Memahami bahwa orang lain memiliki hak untuk tidak sependapat dengan kita. Ketika orang lain memberikan komentar terhadap tulisan kita dan bernada tak setuju, biasanya kita akan berdebat panjang tanpa akhir. Sekali-kali, kita boleh berpikir bahwa tidak semua orang seperti kita dan berhenti bertengkar.
Hari 15:
Memperhatikan dampak dari kata-kata dan perbuatan kita kepada orang lain. Contoh singkatnya adalah dengan mengucapkan maaf ketika kita membuat orang lain sedih oleh ucapan atau perbuatan kita.

Jumat, 23 Oktober 2015

ADAB PERGAULAN

PERGAULAN MUSLIMAH

Adab Pergaulan Bagi Wanita
Carut marut pergaulan wanita di zaman ini benar-benar membuat  hati kita miris. Fakta-fakta tentang dampak pergaulan bebas semakin hari semakin membuat kita merinding. Data-data tentang banyaknya kasus zina dan hamil diluar nikah, HIV serta aborsi pun sudah tak terhitung lagi. Yang lebih mengerikan hari ini ada sebagian kalangan yang menginginkan aborsi dilegalkan di negeri ini. Hal ini sama artinya dengan melegalkan sex bebas menjadi budaya di negeri yang mayoritasnya muslim ini. Tak dipungkiri bersamaan dengan kemajuan zaman dan teknologi pergaulan wanitapun semakin kompleks. Saat ini boleh jadi seorang wanita berdiam diri dirumah namun ia bergaul melalui jejaring sosial di dunia maya.
Untuk itu hendaknya setiap muslimah senantiasa melazimi adab-adab dalam pergaulan. Adab pergaulan ini sama sekali bukan dalam rangka membatasi ekspresi kebebasan wanita. Akan tetapi sebaliknya yaitu menjaga dan melindungi wanita dari berbagai macam keburukan dan kejahatan di masyarakat.
Diantara adab pergaulan bagi wanita:
  1. Tidak bertabaruj dalam pergaulan.
Makna Tabarruj secara ringkas adalah memamerkan dan mempertontonkan aurat serta perhiasan lainnya kepada orang yang tidak halal baginya sehingga orang tersebut tertarik atau tergoda olehnya. Di zaman ini banyak sekali wanita muslimah yang tidak mengindahkan aturan ini. Kita dapati mayoritas kaum muslimah bertabaruj ketika berinteraksi dengan masyarakat. Mulai dari model baju dan celana yang sempit dan pendek sampai make up yang seronok dan berlebihan. Budaya inilah budaya jahiliyyah yang dilarang Alloh dalam firmannya.
 “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab:33)
Termasuk bagian dari tabaruj adalah memakai wangi-wangian dimuka umum sehingga membuat orang yang dilewatinya mencium baunya dan berhasrat padanya.
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian dia melewati kaum (laki-laki) agar mereka mencium baunya maka dia pezina”. (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud, At Tirmidzi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
Orang yang bertabaruj terutama dengan pakaian tapi pada hakikatnya telanjang karena menampakkan aurot mendapatkan ancaman dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Dua golongan ahli neraka yang belum aku lihat: Orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya; dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan menggoyangkan kepalanya seperti bergoyangnya punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya itu bisa dicium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim).
Termasuk dalam kategori tabaruj adalah memakai hijab akan tetapi tipis dan penuh dengan hiasan,tulisan funky dan gaul serta motif bordiran yang membuat orang lain tertarik walaupun derajatnya tidak seperti orang yang membuka aurot. Wallohu a’lam.
  1. Menjaga pandangan dan kemaluan.
Dalam pergaulan wajib bagi wanita menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan seperti aurat laki-laki dan memandang laki-laki dengan syahwat. Alloh  berfirman;
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’   Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya”. (QS. An-Nuur: 30-31)
Namun Jika   secara tidak sengaja melihat sesuatu yang haram, hendaknya segera memalingkan pandangannya. Hal Sebagaimana yang dirangkan dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas bahwasanya dia telah berkata: “Fadhl pernah dibonceng oleh Rasulullah. Kemudian ada seorang wanita Khots’am yang lewat, lantas Fadhl melihat wanita itu, dan wanita itu pun melihat Fadhl. Melihat kejadian tersbt, dengan segera Nabi memalingkan wajah Fadhl ke arah yang lain.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Menjaga pandangan merupakan sarana terbesar dalam menjaga kemaluan sebagaimana penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitab beliau Al-Jawabul Kafi: “Pandangan adalah asal seluruh bencana yang menimpa manusia. Bermula dari pandangan akan lahirlah keinginan, dan keinginan akan melahirkan pemikiran. Dari pemikiran akan lahirlah syahwat (hawa nafsu) yang pada akhirnya syahwat itu akan mendorong menjadi keinginan yang sangat kuat hingga terjadi apa yang ia inginkan.”
Sayangnya hari ini banyak sekali wanita yang tidak mengamalkan nasihat ini kecuali yang dirahmati Alloh.
  1. Berbicara terhadap lawan jenis dengan tegas.
Dalam bergaul di masyarakat dianjurkan bagi seorang wanita muslimah berbicara dengan tegas dan tidak mendayu-dayu sehingga membuat lawan bicaranya terfitnah dengan suaranya. Baik berbicara langsung maupun lewat telefon. Alloh  ta’ala berfirman.
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik. (Al Ahzab: 32 )
Suara wanita yang mendayu-dayu dan merayu lewat pembicaraan ataupun nyanyian jelas diharamkan.
  1. Menghindari berkhalwat/bersepi-sepian.
Berkhalwath adalah berduan dan bersepi-sepi dengan laki-laki asing yang bukan mahromnya. Mahrom adalah seseorang yang haram dinikahi karena sebab tertentu baik selamanya maupun sementara seperti  nasab atau sebab lainnya. Nabi  bersabda
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
Sedangkan ikhtilat adalah campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada pembatas.  Sungguh betapa kholwat dan ikhtilath ini telah menjadi biasa di masyarakat kita.Di bus ,angkot, kereta, sekolah ,tempat kerja penuh dengan kholwat dan ikhtilat. Bahkan di dalam masjid sekalipun banyak orang-orang yang berkholwat dan ikhtilath. Allohu musta’an.

pergaulan zaman sekarang

 PERGAULAN BEBAS BISA JADI MBABLAS

Gaya hidup yang dipilih remaja cenderung memilih gaya hidup bebas atau lebih akrab dengan pergaulan bebas. Pergaulan bebas cenderung mengikuti gaya kehidupan orang asing, dimana orang bebas melakukan hal-hal yang diinginkannya tanpa memperhatikan norma dan aturan yang berlaku. Gaya hidupnya akrab sekali dengan fashion yang tidak menutup aurat, seks bebas, napza, dunia malam, dll. Berbeda dengan budaya timur yang masih menjujung tinggi norma dan aturan yang berlaku, serta masih mengenal hal yang tabu, jadi sering sekali kita (baca: saya dan Anda) mendengarkan ungkapan “jauhi pergaulan bebas”.
Jika saya beranggapan cara berpakaian anak remaja jauh dari sebutan sopan, tidak terlalu berlebihan tidak? Hal ini memang riil adanya memang sekilas busana yang dikenakan terlihat sopan, celana panjang jins dan t-shirt. Tapi coba Anda perhatikan lebih lama lagi busana yang mereka kenakan, dengan celana jins yang mepet dan t-shirt yang ketat, secara tidak langsung mereka memamerkan lengkuk tubuh mereka. Entah itu ketidak sengajaan karena efek yang ditimbulkan dari pakaian itu atau mereka memang ingin memamerkan lakuk tubuhnya. Jika saya megatakan pakaian anak kecil dan anak remaja sulit dibedakan, tidak terlalu kejam bukan? Karena Itu memang benar nyatanya. Selain tidak menutup aurat, gaya busana anak muda sekarang adalah main warna. Jika warna yang dipadukan serasi, saya rasa tidak akan ada nada tanggapan negtiv dari masyarakat, namun anak muda sekarang sering memadukan warna-warna yang tidak kontras, saya menyebutnya “ambrol radol” (baca: tidak bagus). Ini tidak hanya terjadi pada satu golongan saja, tapi hampir semua anak remaja bangga berbusana seperti itu. Tidak jarang penampilan mereka mengikuti sosok idola. Dengan menggunakan cara apapun mereka membeli barang-barang yang sama dengan idola mereka, meskipun barang itu tidak asli. Berbagai fahion baru tumbuh bagai cendawan, ada trend punk, funky, rappers, gengster, skinhead, grunge dan sebagainya. Trend demikian bukan hanya di kalangan kaum lelaki malah kaum perempuan. Demikian pula dengan model rambut yang lebih mengarah ke potongan yang aneh-aneh dari pada memilih gaya yang biasa saja. Ada yang mengikuti gaya potongan  ala jepang, artis korea, dll. Mereka lebih suka memilih gaya orang lain dari pada menyesuaikan dengan gaya mereka sendiri.  Rambut juga dicat warna-warni, meskipun aturan sekolah sudah melarangnya. Aturan seakan sudah tidak berlaku lagi bagi mereka. Selain itu banyak tindik dan tato dimana-mana, mereka tidak peduli dengan statusnya yang masih pelajar maupun mahasiswi.

Senin, 19 Oktober 2015

DALAM PERGAULAN MEMERLUKAN NORMA SOSIAL

MANDEK REKK
A.Pengertian dan Fungsi Norma Sosial dalam Masyarakat Norma adalah aturan atau pedoman perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma berisi petunjuk-petunjuk untuk hidup, di mana di dalamnya terdapat perintah atau larangan bagi setiap manusia untuk berperilaku sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tercipta sebuah kondisi yang disebut keteraturan atau ketertiban.
Dalam kehidupan masyarakat, norma memiliki beberapa fungsi atau kegunaan.Berikut adalah beberapa fungsi norma dalam masyarakat.

Ø Sebagai pedoman atau patokan hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
norma sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk peraturan tak tertulis yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup sehari-hari dalam masyarakat. Norma sosial relatif banyak menekankan pada sanksi sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan tersebut.Norma disebut sebagai norma sosial bukan semata karena telah mendapatkan sifat kemasyarakatan, akan tetapi sekaligus telah dijadikan patokan perilaku dalam pergaulan hidup.

Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material dapat berfungsi sebagai landasan kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri dari ancaman kejahatan moral atau pengaruh buruk dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau kaidah sosial pada dasarnya merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat..Perumusan perilaku menurut penilaian pergaulan dalam bentuk norma atau kaedah soaial ini berfungsi sebagai unsur kendali dan pembatas kebebasan perilaku agar terhindar dari penyimpangan. Diterima atau tidaknya seseorang menjadi bagian sosial dalam suatu pergaulan hidup, tergantung pada beberapa alternatif, yaitu:

1. kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap kaedah yang berlaku dalam kelompokpergaulan sosial;
2. mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya ditengah-tengah pergaulan kelompok
3. kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok sebagai bagian jati dirinya
4.kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan mentolerir perbedaan prinsip kaedah bawaan individu.
5.kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan membina individu untuk tunduk pada kaidah kelompok.

Nilai yang dimiliki oleh setiap daerah terkait pola perilaku masyarakat berbeda antara satu dengan yang lainnya, artinya dalam suatu masyarakat tidak menutup kemungkinan memiliki persamaan maupun berbedaan dalam kaitannya dengan sistem norma yang dianutnya. Norma tersebut dijadikan batasan bagi setiap individu maupun kelompok dalam berperilaku agar terciptanya masyarakat yang harmonis dan terkendali, sehingga segala tindakan masyarakat tidak keluar dari nilai-nilai yang sudah ditetapkan .

Ø Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma apabila dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat maka akan membawa dampak positif terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.Sebab nilai yang ada dalam norma sosial telah mengandung unsur keteraturan sosial yang akan membawa masyarakat pada ketercapaian segala tata kelakuan yang benar yang mempengaruhi seluruh sistem sosial dalam masyrakat. Stabilitas akan tercipta apabila masyarakat telah memakai norma yang ada dengan baik.

Ø Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
Seseorang dikendalikan oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan takut untuk melanggar aturan,tetapi juga karena dapat membuat perasaan bersalah jika melanggar norma-norma tersebut. Unsur kendali dari norma-norma itu merupakan cerminan dari desakan sosial yang didasarkan pada kepentingan bersama. Norma sebagai pedoman perilaku mempunyai fungsi sebagai pengatur aktivitas sosial yang di dalamnya mengandung hukum dan sanksi-sanksinya.Bagi pelanggarnya harus patuh,dan diharapkan secara suka rela menerima sanksi berdasarkan keputusan bersama.Dalam kehidupan kelompok masyarakat pada umumnya, setiap individu mematuhi norma-norma sosial itu tidak hanya karena takut menerima sanksi masyarakat atau karena terpaksa mematuhi kehendak dari kelompoknya, akan tetapi ia patuh karena keberadaan norma-norma sosial itu telah diterima sebagai acuan tindak kebenaran dan kebaikan yang dapat memberi manfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang lain di sekitarnya.

Ketika sebuah norma yang telah ada dalam masyarakat dilanggar atau tidak dipatuhi maka ada sanksi megikat yang akan diberikan atas segala penyimpangan terhadap nilai norma yang telah dilanggar.Sanksi yang diberikan beragam tergantung pada besarnya pelanggaran yang dilakukan pihak yang bersalah,namun sanksi tersebut bersifat tegas.Segala yang telah menjadi ketentuan sanksi dijalankan oleh pihak yang terkait dibawah kekuasaan pihak yang berwenang menjalankan sanksi.

Pedoman perilaku berupa rumusan tentang perintah/kewajiban dan larangan larangan yang disertai sanksi.Suatu perintah menunjukkan jalan yang telah ditetapkan, yakni perilaku yang dianggap dapat membawa manfaat atau tidak membahayakan kehidupan bersama. Di pihak lain rumusan tentang larangan, berarti menolak dan menghindarkan diri dari perilaku-perilaku yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat; mencegah anggota-anggota masyaraka tuntuk berbuat di luar ketentuan norma-norma sosial yang berlaku.Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan yang mendukung suatu perilaku yang positif saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan yang mendorong seseorang atau kelompok untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan yang negatif atau perbuatan yangmerugikan pihak lain.

Ø Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
Norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya cenderung diterima sebagai peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera dengan pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang berlaku bukan karena seseorang takut kepada sesamanya akan tetapi karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar norma itu adalah aib dan merugikan bagi dirinya,menjatuhkan harga diri dan dipercaya dapat menimbulkan beban sosial-psikologis yang berkepanjangan. Bagi kehidupan masyarakat heterogenitas,berbeda dengan konsep masyarakat setempat yang relatif sederhana, di mana lebih menekankan pada kepentingan keselamatan dan jaminan keamanan diri secara formal.Sehingga norma sosial merupakan seperangkat alat yang memberikan pengaruh besar terhadap kemaslahatan masyarakat.

Ø Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat.
Kepatuhan terhadap norma didasarkan pada pertimbangan kebutuhan keamanan manusia dari ancaman kejahatan. Atas alasan ini, maka secara perlahan tumbuh pengakuan bersama antaranggota masyarakat terhadap pentingnya peraturan perilaku. Peraturan perilaku ini didasarkan pada nilai moral yang didalamnya terkandung pengakuan nurani atau suara hati. Jika suara hati ini secara jujur dapat diterapkan dalam perilaku kehidupan sehari-hari, dan menjadi suatu kebiasaan, maka pada puncak proses sosial akan membentuk jati diri atau kepribadian.

Harapan dalam kehidupan masyarakat adalah tumbuhnya norma sosial sebagai peraturan perilaku berdasarkan suara hati yang melekat sebagai kebutuhan pokok,baik bagi pribadi maupun masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu secara sosiologis norma sosial dapat diterima sebagai peraturan obyektif yang dapat memperkuat fungsi pengawasan sosial, terutama dalam upaya mempertahankan sturktur sosial.

Ø Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat.
Norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk kebiasaan,tatakelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Latar belakang terbentuknya norma sosial bermula dari perbuatan alami yang berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama, sehingga kemudian timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma sosial menitikberatkan pada kekuatan serangkaian peraturan tentang perilaku individu berdasarkan penilaian masyarakat yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas, dan boleh/tidak dilakukan.

Norma sosial cenderung nampak sebagai bagian dari institusi yang berfungsi mengatur dan membatasi perilaku manusia dalam kenyataan kehidupan masyarakat. Norma mengandung pembatasan atas sifat alamiah kekebasan manusia yang ditunjukkan melalui rambu-rambuberupa perintah dan larangan. Pemahaman terhadap norma itu merupakan sumber kesadaranindividu untuk bertindak berdasarkan etika dan moralitas institusional sebagaimana adanya.

2. Arti Penting Sebuah Norma Dalam Mengatur Hubungan Masyarakat.
Menurut Y.B.A.F. Mayor Polak (1979), norma-norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Perilaku erat kaitannya dengan persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan, meskipun perilaku itu dalam aspek fisik bisa dipandang sebagai bagian organisasi yang bersifat material. Terlepas dari kedua aspek tersebut (material dan non-material), secara umum norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak dan hukum-hukum dari suatu masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan pikiran dan perasaan manusia.

Oleh karena itu, dalam perkembangannya cenderung semakin banyak perbedaan standart perilaku antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.Norma-norma sosial pada umumnya bersifat menentang, menolak atau menangkal berbagai kekuatan yang bersifat buruk, baik dari dalam maupun dari golongan-golongan luar yang merasa tak puas terhadap norma-norma sosial yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Akan tetapi konkritisasi norma sosial tidak selamanya dapat efektif menjamin stabilitas sosial.

Perkembangan norma sosial sebagai hukum masyarakat, bukan merupakan sistem norma yang berlaku selamanya,melainkan tergantung pada kepentingan para penganutnya. Suatu ketika bisa ditinjau kembali dan dilakukan penciptaan norma-norma baru yang dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai baru. Secara umum, fungsi norma sosial pada dasarnya sama dengan fungsi hukum, yaitu untuk menertibkan dan menstabilisasikan kehidupan sosial masyarakat dan menghindariterjadinya konflik dan dis-integrasi.Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat tergantung pada kekuatan pengakuan dan besarnya harapan masyarakat terhadap jaminan norma sosial itu sendiri sebagai landasan perilaku dalam usaha mengatasi berbagai gejala dan konflik sosial.

Norma-norma sosial diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk mengatasi goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi ketenteraman masyarakat.Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial yang berlaku, maka ada kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam sistem pergaulan kehidupan bermasyarakat semakin stabil.

Sebaliknya apabila ikatan warga masyarakat terhadap norma norma sosial itu telah semakin lemah, mungkin karena sistem pergaulan itu berkembang,terbuka atau karena sebagian besar perbedaan kepentingan tidak dapat diselesaikan,dan menurunnya stabilitas kehidupan masyarakat, maka akan terjadi proses reformasi tatanan sosial budaya secara umum tidak dapat dihindari, baik secara terencanamaupun secara alami. Pada fase ini segala pola perilaku dalam sistem pergaulan hidup cenderung berubah, yang sekaligus menunjukkan adanya perubahan-perubahan kebudayaan,khususnya pada aspek norma-norma sosial.

 

pergaulan cermin tingkah laku??? Template by Ipietoon Cute Blog Design