Jumat, 23 Oktober 2015

ADAB PERGAULAN

PERGAULAN MUSLIMAH

Adab Pergaulan Bagi Wanita
Carut marut pergaulan wanita di zaman ini benar-benar membuat  hati kita miris. Fakta-fakta tentang dampak pergaulan bebas semakin hari semakin membuat kita merinding. Data-data tentang banyaknya kasus zina dan hamil diluar nikah, HIV serta aborsi pun sudah tak terhitung lagi. Yang lebih mengerikan hari ini ada sebagian kalangan yang menginginkan aborsi dilegalkan di negeri ini. Hal ini sama artinya dengan melegalkan sex bebas menjadi budaya di negeri yang mayoritasnya muslim ini. Tak dipungkiri bersamaan dengan kemajuan zaman dan teknologi pergaulan wanitapun semakin kompleks. Saat ini boleh jadi seorang wanita berdiam diri dirumah namun ia bergaul melalui jejaring sosial di dunia maya.
Untuk itu hendaknya setiap muslimah senantiasa melazimi adab-adab dalam pergaulan. Adab pergaulan ini sama sekali bukan dalam rangka membatasi ekspresi kebebasan wanita. Akan tetapi sebaliknya yaitu menjaga dan melindungi wanita dari berbagai macam keburukan dan kejahatan di masyarakat.
Diantara adab pergaulan bagi wanita:
  1. Tidak bertabaruj dalam pergaulan.
Makna Tabarruj secara ringkas adalah memamerkan dan mempertontonkan aurat serta perhiasan lainnya kepada orang yang tidak halal baginya sehingga orang tersebut tertarik atau tergoda olehnya. Di zaman ini banyak sekali wanita muslimah yang tidak mengindahkan aturan ini. Kita dapati mayoritas kaum muslimah bertabaruj ketika berinteraksi dengan masyarakat. Mulai dari model baju dan celana yang sempit dan pendek sampai make up yang seronok dan berlebihan. Budaya inilah budaya jahiliyyah yang dilarang Alloh dalam firmannya.
 “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab:33)
Termasuk bagian dari tabaruj adalah memakai wangi-wangian dimuka umum sehingga membuat orang yang dilewatinya mencium baunya dan berhasrat padanya.
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian dia melewati kaum (laki-laki) agar mereka mencium baunya maka dia pezina”. (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud, At Tirmidzi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
Orang yang bertabaruj terutama dengan pakaian tapi pada hakikatnya telanjang karena menampakkan aurot mendapatkan ancaman dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Dua golongan ahli neraka yang belum aku lihat: Orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya; dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan menggoyangkan kepalanya seperti bergoyangnya punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya itu bisa dicium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim).
Termasuk dalam kategori tabaruj adalah memakai hijab akan tetapi tipis dan penuh dengan hiasan,tulisan funky dan gaul serta motif bordiran yang membuat orang lain tertarik walaupun derajatnya tidak seperti orang yang membuka aurot. Wallohu a’lam.
  1. Menjaga pandangan dan kemaluan.
Dalam pergaulan wajib bagi wanita menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan seperti aurat laki-laki dan memandang laki-laki dengan syahwat. Alloh  berfirman;
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’   Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya”. (QS. An-Nuur: 30-31)
Namun Jika   secara tidak sengaja melihat sesuatu yang haram, hendaknya segera memalingkan pandangannya. Hal Sebagaimana yang dirangkan dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas bahwasanya dia telah berkata: “Fadhl pernah dibonceng oleh Rasulullah. Kemudian ada seorang wanita Khots’am yang lewat, lantas Fadhl melihat wanita itu, dan wanita itu pun melihat Fadhl. Melihat kejadian tersbt, dengan segera Nabi memalingkan wajah Fadhl ke arah yang lain.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Menjaga pandangan merupakan sarana terbesar dalam menjaga kemaluan sebagaimana penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitab beliau Al-Jawabul Kafi: “Pandangan adalah asal seluruh bencana yang menimpa manusia. Bermula dari pandangan akan lahirlah keinginan, dan keinginan akan melahirkan pemikiran. Dari pemikiran akan lahirlah syahwat (hawa nafsu) yang pada akhirnya syahwat itu akan mendorong menjadi keinginan yang sangat kuat hingga terjadi apa yang ia inginkan.”
Sayangnya hari ini banyak sekali wanita yang tidak mengamalkan nasihat ini kecuali yang dirahmati Alloh.
  1. Berbicara terhadap lawan jenis dengan tegas.
Dalam bergaul di masyarakat dianjurkan bagi seorang wanita muslimah berbicara dengan tegas dan tidak mendayu-dayu sehingga membuat lawan bicaranya terfitnah dengan suaranya. Baik berbicara langsung maupun lewat telefon. Alloh  ta’ala berfirman.
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik. (Al Ahzab: 32 )
Suara wanita yang mendayu-dayu dan merayu lewat pembicaraan ataupun nyanyian jelas diharamkan.
  1. Menghindari berkhalwat/bersepi-sepian.
Berkhalwath adalah berduan dan bersepi-sepi dengan laki-laki asing yang bukan mahromnya. Mahrom adalah seseorang yang haram dinikahi karena sebab tertentu baik selamanya maupun sementara seperti  nasab atau sebab lainnya. Nabi  bersabda
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
Sedangkan ikhtilat adalah campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada pembatas.  Sungguh betapa kholwat dan ikhtilath ini telah menjadi biasa di masyarakat kita.Di bus ,angkot, kereta, sekolah ,tempat kerja penuh dengan kholwat dan ikhtilat. Bahkan di dalam masjid sekalipun banyak orang-orang yang berkholwat dan ikhtilath. Allohu musta’an.

pergaulan zaman sekarang

 PERGAULAN BEBAS BISA JADI MBABLAS

Gaya hidup yang dipilih remaja cenderung memilih gaya hidup bebas atau lebih akrab dengan pergaulan bebas. Pergaulan bebas cenderung mengikuti gaya kehidupan orang asing, dimana orang bebas melakukan hal-hal yang diinginkannya tanpa memperhatikan norma dan aturan yang berlaku. Gaya hidupnya akrab sekali dengan fashion yang tidak menutup aurat, seks bebas, napza, dunia malam, dll. Berbeda dengan budaya timur yang masih menjujung tinggi norma dan aturan yang berlaku, serta masih mengenal hal yang tabu, jadi sering sekali kita (baca: saya dan Anda) mendengarkan ungkapan “jauhi pergaulan bebas”.
Jika saya beranggapan cara berpakaian anak remaja jauh dari sebutan sopan, tidak terlalu berlebihan tidak? Hal ini memang riil adanya memang sekilas busana yang dikenakan terlihat sopan, celana panjang jins dan t-shirt. Tapi coba Anda perhatikan lebih lama lagi busana yang mereka kenakan, dengan celana jins yang mepet dan t-shirt yang ketat, secara tidak langsung mereka memamerkan lengkuk tubuh mereka. Entah itu ketidak sengajaan karena efek yang ditimbulkan dari pakaian itu atau mereka memang ingin memamerkan lakuk tubuhnya. Jika saya megatakan pakaian anak kecil dan anak remaja sulit dibedakan, tidak terlalu kejam bukan? Karena Itu memang benar nyatanya. Selain tidak menutup aurat, gaya busana anak muda sekarang adalah main warna. Jika warna yang dipadukan serasi, saya rasa tidak akan ada nada tanggapan negtiv dari masyarakat, namun anak muda sekarang sering memadukan warna-warna yang tidak kontras, saya menyebutnya “ambrol radol” (baca: tidak bagus). Ini tidak hanya terjadi pada satu golongan saja, tapi hampir semua anak remaja bangga berbusana seperti itu. Tidak jarang penampilan mereka mengikuti sosok idola. Dengan menggunakan cara apapun mereka membeli barang-barang yang sama dengan idola mereka, meskipun barang itu tidak asli. Berbagai fahion baru tumbuh bagai cendawan, ada trend punk, funky, rappers, gengster, skinhead, grunge dan sebagainya. Trend demikian bukan hanya di kalangan kaum lelaki malah kaum perempuan. Demikian pula dengan model rambut yang lebih mengarah ke potongan yang aneh-aneh dari pada memilih gaya yang biasa saja. Ada yang mengikuti gaya potongan  ala jepang, artis korea, dll. Mereka lebih suka memilih gaya orang lain dari pada menyesuaikan dengan gaya mereka sendiri.  Rambut juga dicat warna-warni, meskipun aturan sekolah sudah melarangnya. Aturan seakan sudah tidak berlaku lagi bagi mereka. Selain itu banyak tindik dan tato dimana-mana, mereka tidak peduli dengan statusnya yang masih pelajar maupun mahasiswi.

Senin, 19 Oktober 2015

DALAM PERGAULAN MEMERLUKAN NORMA SOSIAL

MANDEK REKK
A.Pengertian dan Fungsi Norma Sosial dalam Masyarakat Norma adalah aturan atau pedoman perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma berisi petunjuk-petunjuk untuk hidup, di mana di dalamnya terdapat perintah atau larangan bagi setiap manusia untuk berperilaku sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tercipta sebuah kondisi yang disebut keteraturan atau ketertiban.
Dalam kehidupan masyarakat, norma memiliki beberapa fungsi atau kegunaan.Berikut adalah beberapa fungsi norma dalam masyarakat.

Ø Sebagai pedoman atau patokan hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
norma sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk peraturan tak tertulis yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup sehari-hari dalam masyarakat. Norma sosial relatif banyak menekankan pada sanksi sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan tersebut.Norma disebut sebagai norma sosial bukan semata karena telah mendapatkan sifat kemasyarakatan, akan tetapi sekaligus telah dijadikan patokan perilaku dalam pergaulan hidup.

Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material dapat berfungsi sebagai landasan kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri dari ancaman kejahatan moral atau pengaruh buruk dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau kaidah sosial pada dasarnya merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat..Perumusan perilaku menurut penilaian pergaulan dalam bentuk norma atau kaedah soaial ini berfungsi sebagai unsur kendali dan pembatas kebebasan perilaku agar terhindar dari penyimpangan. Diterima atau tidaknya seseorang menjadi bagian sosial dalam suatu pergaulan hidup, tergantung pada beberapa alternatif, yaitu:

1. kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap kaedah yang berlaku dalam kelompokpergaulan sosial;
2. mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya ditengah-tengah pergaulan kelompok
3. kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok sebagai bagian jati dirinya
4.kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan mentolerir perbedaan prinsip kaedah bawaan individu.
5.kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan membina individu untuk tunduk pada kaidah kelompok.

Nilai yang dimiliki oleh setiap daerah terkait pola perilaku masyarakat berbeda antara satu dengan yang lainnya, artinya dalam suatu masyarakat tidak menutup kemungkinan memiliki persamaan maupun berbedaan dalam kaitannya dengan sistem norma yang dianutnya. Norma tersebut dijadikan batasan bagi setiap individu maupun kelompok dalam berperilaku agar terciptanya masyarakat yang harmonis dan terkendali, sehingga segala tindakan masyarakat tidak keluar dari nilai-nilai yang sudah ditetapkan .

Ø Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma apabila dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat maka akan membawa dampak positif terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.Sebab nilai yang ada dalam norma sosial telah mengandung unsur keteraturan sosial yang akan membawa masyarakat pada ketercapaian segala tata kelakuan yang benar yang mempengaruhi seluruh sistem sosial dalam masyrakat. Stabilitas akan tercipta apabila masyarakat telah memakai norma yang ada dengan baik.

Ø Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
Seseorang dikendalikan oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan takut untuk melanggar aturan,tetapi juga karena dapat membuat perasaan bersalah jika melanggar norma-norma tersebut. Unsur kendali dari norma-norma itu merupakan cerminan dari desakan sosial yang didasarkan pada kepentingan bersama. Norma sebagai pedoman perilaku mempunyai fungsi sebagai pengatur aktivitas sosial yang di dalamnya mengandung hukum dan sanksi-sanksinya.Bagi pelanggarnya harus patuh,dan diharapkan secara suka rela menerima sanksi berdasarkan keputusan bersama.Dalam kehidupan kelompok masyarakat pada umumnya, setiap individu mematuhi norma-norma sosial itu tidak hanya karena takut menerima sanksi masyarakat atau karena terpaksa mematuhi kehendak dari kelompoknya, akan tetapi ia patuh karena keberadaan norma-norma sosial itu telah diterima sebagai acuan tindak kebenaran dan kebaikan yang dapat memberi manfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang lain di sekitarnya.

Ketika sebuah norma yang telah ada dalam masyarakat dilanggar atau tidak dipatuhi maka ada sanksi megikat yang akan diberikan atas segala penyimpangan terhadap nilai norma yang telah dilanggar.Sanksi yang diberikan beragam tergantung pada besarnya pelanggaran yang dilakukan pihak yang bersalah,namun sanksi tersebut bersifat tegas.Segala yang telah menjadi ketentuan sanksi dijalankan oleh pihak yang terkait dibawah kekuasaan pihak yang berwenang menjalankan sanksi.

Pedoman perilaku berupa rumusan tentang perintah/kewajiban dan larangan larangan yang disertai sanksi.Suatu perintah menunjukkan jalan yang telah ditetapkan, yakni perilaku yang dianggap dapat membawa manfaat atau tidak membahayakan kehidupan bersama. Di pihak lain rumusan tentang larangan, berarti menolak dan menghindarkan diri dari perilaku-perilaku yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat; mencegah anggota-anggota masyaraka tuntuk berbuat di luar ketentuan norma-norma sosial yang berlaku.Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan yang mendukung suatu perilaku yang positif saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan yang mendorong seseorang atau kelompok untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan yang negatif atau perbuatan yangmerugikan pihak lain.

Ø Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
Norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya cenderung diterima sebagai peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera dengan pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang berlaku bukan karena seseorang takut kepada sesamanya akan tetapi karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar norma itu adalah aib dan merugikan bagi dirinya,menjatuhkan harga diri dan dipercaya dapat menimbulkan beban sosial-psikologis yang berkepanjangan. Bagi kehidupan masyarakat heterogenitas,berbeda dengan konsep masyarakat setempat yang relatif sederhana, di mana lebih menekankan pada kepentingan keselamatan dan jaminan keamanan diri secara formal.Sehingga norma sosial merupakan seperangkat alat yang memberikan pengaruh besar terhadap kemaslahatan masyarakat.

Ø Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat.
Kepatuhan terhadap norma didasarkan pada pertimbangan kebutuhan keamanan manusia dari ancaman kejahatan. Atas alasan ini, maka secara perlahan tumbuh pengakuan bersama antaranggota masyarakat terhadap pentingnya peraturan perilaku. Peraturan perilaku ini didasarkan pada nilai moral yang didalamnya terkandung pengakuan nurani atau suara hati. Jika suara hati ini secara jujur dapat diterapkan dalam perilaku kehidupan sehari-hari, dan menjadi suatu kebiasaan, maka pada puncak proses sosial akan membentuk jati diri atau kepribadian.

Harapan dalam kehidupan masyarakat adalah tumbuhnya norma sosial sebagai peraturan perilaku berdasarkan suara hati yang melekat sebagai kebutuhan pokok,baik bagi pribadi maupun masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu secara sosiologis norma sosial dapat diterima sebagai peraturan obyektif yang dapat memperkuat fungsi pengawasan sosial, terutama dalam upaya mempertahankan sturktur sosial.

Ø Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat.
Norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk kebiasaan,tatakelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Latar belakang terbentuknya norma sosial bermula dari perbuatan alami yang berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama, sehingga kemudian timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma sosial menitikberatkan pada kekuatan serangkaian peraturan tentang perilaku individu berdasarkan penilaian masyarakat yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas, dan boleh/tidak dilakukan.

Norma sosial cenderung nampak sebagai bagian dari institusi yang berfungsi mengatur dan membatasi perilaku manusia dalam kenyataan kehidupan masyarakat. Norma mengandung pembatasan atas sifat alamiah kekebasan manusia yang ditunjukkan melalui rambu-rambuberupa perintah dan larangan. Pemahaman terhadap norma itu merupakan sumber kesadaranindividu untuk bertindak berdasarkan etika dan moralitas institusional sebagaimana adanya.

2. Arti Penting Sebuah Norma Dalam Mengatur Hubungan Masyarakat.
Menurut Y.B.A.F. Mayor Polak (1979), norma-norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Perilaku erat kaitannya dengan persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan, meskipun perilaku itu dalam aspek fisik bisa dipandang sebagai bagian organisasi yang bersifat material. Terlepas dari kedua aspek tersebut (material dan non-material), secara umum norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak dan hukum-hukum dari suatu masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan pikiran dan perasaan manusia.

Oleh karena itu, dalam perkembangannya cenderung semakin banyak perbedaan standart perilaku antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.Norma-norma sosial pada umumnya bersifat menentang, menolak atau menangkal berbagai kekuatan yang bersifat buruk, baik dari dalam maupun dari golongan-golongan luar yang merasa tak puas terhadap norma-norma sosial yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Akan tetapi konkritisasi norma sosial tidak selamanya dapat efektif menjamin stabilitas sosial.

Perkembangan norma sosial sebagai hukum masyarakat, bukan merupakan sistem norma yang berlaku selamanya,melainkan tergantung pada kepentingan para penganutnya. Suatu ketika bisa ditinjau kembali dan dilakukan penciptaan norma-norma baru yang dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai baru. Secara umum, fungsi norma sosial pada dasarnya sama dengan fungsi hukum, yaitu untuk menertibkan dan menstabilisasikan kehidupan sosial masyarakat dan menghindariterjadinya konflik dan dis-integrasi.Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat tergantung pada kekuatan pengakuan dan besarnya harapan masyarakat terhadap jaminan norma sosial itu sendiri sebagai landasan perilaku dalam usaha mengatasi berbagai gejala dan konflik sosial.

Norma-norma sosial diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk mengatasi goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi ketenteraman masyarakat.Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial yang berlaku, maka ada kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam sistem pergaulan kehidupan bermasyarakat semakin stabil.

Sebaliknya apabila ikatan warga masyarakat terhadap norma norma sosial itu telah semakin lemah, mungkin karena sistem pergaulan itu berkembang,terbuka atau karena sebagian besar perbedaan kepentingan tidak dapat diselesaikan,dan menurunnya stabilitas kehidupan masyarakat, maka akan terjadi proses reformasi tatanan sosial budaya secara umum tidak dapat dihindari, baik secara terencanamaupun secara alami. Pada fase ini segala pola perilaku dalam sistem pergaulan hidup cenderung berubah, yang sekaligus menunjukkan adanya perubahan-perubahan kebudayaan,khususnya pada aspek norma-norma sosial.

 

pergaulan cermin tingkah laku??? Template by Ipietoon Cute Blog Design