Rabu, 04 November 2015

DUNIA INDAH TANPA NARKOBA

DUNIA INDAH TANPA NARKOBA

Seperti kail sekali mencoba tidak akan bisa lepas”  begitulah tepatnya narkoba karena narkoba Cuma akan menjadi lembaran hitam dalam hidupmu dan generasi muda saat ini. Hidup bukan Cuma sekedar mimpi kosong tetapi hidup ini akan berasa lebih indah kalau kita bisa mengisi dengan hal-hal yang lebih positif dan kegiatan yang lebih berarti bukan dengan menggunakan “ Narkoba”.

Dalam hal ini saya akan membahas sekilas informasi mengenai kerentanan pemuda terhadap penyalahgunaan narkoba. Saat ini para pemuda mempunyai dorongan kuat untuk mengikuti trend dan gaya hidup “ modern” , penggunaan narkoba dipandang sebagai bagian atau ciri gaya hidup modern. Nah hal inilah yang membuat pemuda rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Selain itu para pemuda juga mempunyai dorongan kuat untuk penjelajah dan perpetualangan hidup, termasuk dalam kehidupan seks dan penyalahgunaan narkoba, demikian pula dorongan untuk menikmati hidup dan kebahagiaan serta untuk tampil “macho” dan perkasa, juga membuat rentan terhadap penggunaan narkoba.
        Frustasi karena putus kuliah, putus kerja atau menggangur juga menimbulkan kerentanan pemuda untuk terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba. Menurut hasil penelitian juga ketergantungan rokok dan minuman keras merupakan pintu masuk kepada penyalahgunaan narkoba.
Bukan hanya itu saja ternyata kelompok pergaulan dapat berpengaruh positif atau negatif terhadap prilaku anggotanya. Pengguna narkoba akan berusaha mencari-mencari kebenaran terhadap prilakunya dari kelompoknya, karena ia bergabung dengan orang-orang yang berprilaku sama untuk memperoleh penerimaan, pembenaran, dan pengakuan. Pengguna juga membujuk, mendorong atau menekan teman-temannya untuk berprilaku yang sama.
        Lingkungan pergaulan pemuda baik dikampus perguruan tinggi, tempat kerja atau lingkungan gaul lainnya seperti kafe-kafe dapat memicu kejadian tersebut karena ketidaktahuan tentang bahaya narkoba, maka orang yang terjerumus kedalam bahaya yang tidak disadarinya bahwa sekali perbuatan tersebut dilakukannya sama artinya dengan ia telah “ menandatangani kontrak kematian sia-sia”.
        Seringkali pengetahuan tentang kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba datang terlambat. Setelah yang bersangkutan dalam keadaan kritis dan tidak dapat ditolong lagi serta dalam keadaan tidak berdaya untuk menghentikannya. Sekali masuk kedalam jerat penyalahgunaan narkoba ibarat kena lilitan gurita, tidak mungkin melepaskan diri. “ Coba sekali kamu tak akan pernah bisa kembali”  .
Janganlah kalian para generasi muda mau diperbudak narkoba hanya untuk menghapus impian hidupmu bahkan kepribadianmu. Sebenarnya perlu diingat apapun yang terjadi disekitar kita, bila kita masing-masing mencintai hidup, benar-benar beriman , meyakini adanya Yang Maha Kuasa serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat dan bangsa, maka penyalahgunaan narkoba dapat dicegah.

GAUL


G4UL Menurut Pandangan Islam

kata gaul dalam kamus besar bahasa indonesia berarti “hidup berteman (bersahabat)”.
Hidup berteman dengan islam adalah kewajiban bagi setiap muslim,
Kalo disimak kalimat diatas kedengarannya aneh, tapi itulah kenyataan saat ini, banyak orang islam justru tidak berteman dengan islam itu sendiri, (tanya kenapa?)
Sebagai sahabat tentunya akan mengalami susah dan senang bersama, sesuai dengan sifat dan makna sahabat itu sendiri, disini kamu akan menemui islam dari sisi yang mudah dipahami hingga ke hal-hal yang memerlukan perenungan yang mendalam, namun demikian kami akan selalu berusaha untuk mengajak para sahabat-sahabat islam bergaul dengan islam dengan bahasa yang mudah dipahami.
Banyak anak muda berusaha tampil gaul dengan berorientasi ke Barat. Padahal begitu banyak penyimpangan, nilai-nilai negatif, dan disintegrasi moral yang tidak cocok diadaptasi oleh masyarakat Timur. Pergaulan yang buruk dan teman-teman yang tidak membawa perubahan positif membuat begitu banyak anak muda terjerumus. Mereka takut dianggap cupu, culun, dan banci. Akibatnya, tren gaul ini membudaya hingga berbuah petaka.
Setelah kasus pencurian Blackberry yang memicu kematian Christopher Melky Tanujaya, juara olimpiade matematika yang sedang liburan dari sekolahnya di Singapura, juga kematian Livia Pavita Sulistio akibat aksi pencurian, pembunuhan, dan pemerkosaan di angkot, dan rentetan kasus lainnya, kini Jakarta kembali diguncang kabar tewasnya sembilan orang di Tugu Tani, Jakarta.
Sang penabrak, Afriyani Susanti, 29, sebelumnya mengonsumsi narkoba jenis sabu. Peristiwa ini menjadi sebuah peringatan, narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, melainkan juga merugikan orang lain.
Begitu banyak anak muda lain yang terjerat dalam kungkungan narkoba karena pengaruh teman-teman mereka. Sungguh memprihatinkan memang. Dewasa ini, banyak anak muda yang harus kehilangan masa depan hanya karena narkoba. Intan, bukan nama sebenarnya, seorang mahasiswa di perguruan tinggi negeri, mengatakan, “Aku pakai drugs kalo aku lagi banyak masalah. Aku lahir di keluarga yang broken home. Drugs bisa bikin aku tenang.”
Takut ditinggalkan teman, melarikan diri dari masalah, pengakuan kejantanan, dan keinginan diakui menjadi pemicu mereka terperosok dalam jurang narkoba. Narkoba justru bukan menyelesaikan masalah, melainkan menambah dan menjadikannya lebih runyam.
Islam telah mengatur etika pergaulan remaja. Perilaku tersebut merupakan batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan acuan dalam pergaulan, Sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa kehormatan kita harus dijaga dan dirawat, terlebih ketika berkomunikasi atau bergaul dengan lawan jenis agar tidak ada mudharat (bahaya) atau bahkan fitnah atau terjerumus kedalam perbuatan zina.
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu perilaku tersebut harus diperhatikan, dipelihara, dan dilaksanakan oleh para remaja. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah :
1. Menutup Aurat
Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurot demi menjaga kehormatan diri dan kebersihan hati. Aurot merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya terutama kepada lawan jenis agar tidak boleh kepada jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta menimbulkan fitnah.
Aurat laki-laki yaitu anggota tubuh antara pusar dan lutut sedangkan aurat bagi wanita yaitu seluruh anggota tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Di samping aurat, Pakaian yang di kenakan tidak boleh ketat sehingga memperhatikan lekuk anggota tubuh, dan juga tidak boleh transparan atau tipis sehingga tembus pandang.
2. Menjauhi perbuatan zina 
Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan di perbolehkan sampai pada batas tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan di dalam islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang pada gilirannya akan merusak bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam Surat Al-Isra’ ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”
Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina, islam telah membuat batasan-batasan dalam pergaulan antara lain :
Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan di tempat sepi maka yang ketiga adalah syetan, mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu syetan.
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)
Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling bersentuhan yang dilarang dalam islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.
Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, shahih
Semua agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergaulan remaja. Ajaran islam sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu meliputi :…


  • Mengucapkan Salam
  •  Meminta Izin
  • Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
  • Bersikap santun dan tidak sombong
  • Berbicara dengan perkataan yang sopan
  • Tidak boleh saling menghina
  • Tak boleh saling membenci dan iri hati
  • Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat
  • Selalu mengajak untuk berbuat kebaikan.
semoga Allah senantiasa menyelamatkan kita dalam kehidupan ini, terutama beratnya kehidupan pergaulan remaja saat ini yang sudah sangat riskan secara sosial dan sudah jauh dari tuntunan Agama dan budaya kita…Aamin Ya Allah Ya Mujeeb.

Mengisi Waktu Luang Agar Lebih Bermanfaat

Mengisi Waktu Luang Agar Lebih Bermanfaat

Bagi Anda yang memiliki waktu luang, tentu saja Anda akan mencari cara, sadar atau tidak sadar, untuk mengisi waktu luang Anda. Saat Anda menghabiskan waktu dengan menonton TV, itu juga cara Anda mengisinya, meski pun pilihan itu sering kali dilakukan secara tidak sadar. Tau-tau, Anda sudah menghabiskan berjam-jam waktu luang Anda “hanya” dengan menonton TV.
Jika waktu luang Anda ini lebih bermanfaat, Anda harus mengambil keputusan, waktu Anda mau digunakan untuk apa? Tanpa ketegasan mengambil keputusan, waktu luang Anda akan menguap percuma tanpa makna. Sekali Anda memapu mengambil keputusan, maka waktu luang Anda akan memberikan manfaat luar biasa.

Cara Jitu Mengisi Waktu Luang

Cara yang paling tepat dalam mengisi waktu luang itu adalah beribadah?
“Apa saya harus shalat dan dzikir terus?”
“Emangnya ibadah hanya itu?”
Ibadah itu banyak, namun kalau pun Anda shalat dan dzikir, apa salahnya? Itu adalah ibadah yang memberikan manfaat luar biasa bagi kesuksesan kita di akhirat. Jika Anda punya waktu luang di malam hari, akan lebih Anda tidur sore kemudian bangun malam untuk shalat tahajud dilanjutkan dengan dzikir. Ada yang salah?
Tentu saja, ibadah itu bukan hanya shalat dan dzikir, kita juga perlu melakukan aktivitas lainnya yang masih dalam rangka ibadah lainnya. Banyak pilihan yang bisa kita lakukan, tanpa meninggalkan ibadah fardhu. Banyak kasus, ingin mengisi waktu luang dengan hal positif seperti olah raga, namun shalat dilupakan. Ini salah.

Membaca Dan Menuntut Ilmu

Cara mengisi waktu luang yang bernilai tinggi adalah membaca dan menuntut ilmu. Kita sudah mengetahui bagaimana pentingnya menuntut ilmu. Agama mengajarkan kepada kita untuk selalu menuntut ilmu. Ibadah menuntut ilmu memiliki kedudukan tinggi dalam agama. Bahkan termasuk pokok ibadah, sebab ibadah-ibadah lainnya bisa tidak berarti jika melakukannya tanpa ilmu.
Ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menuntut ilmu:
  1. Membaca buku, ebook, artikel, majalah, dan sebagainya.
  2. Menonton video pendidikan, seperti video produksi Zona Sukses.
  3. Mengikuti pelatihan
  4. Menghadiri seminar
  5. Belajar kepada ahlinya
  6. dan masih banyak cara lainnya.
Kita belajar apa? Banyak yang harus dan bisa kita pelajari. Pada dasarnya kita belajar agar ibadah kita diterima. Membaca buku bisnis juga ibadah, sebab mencari nafkah adalah ibadah. Niatkan selalu untuk beribadah. Namun, jangan sampai kita hanya menghabiskan waktu untuk belajar ilmu bisnis, sementara ilmu agama ketetaran. Keduanya harus kita pelajari dengan adil.

Berlatih

Aktivitas lainnya yang bernilai tinggi adalah berlatih. Apa yang perlu dilatih? Silahkan lihat tujuan dan program Anda. Bidang apa yang harus Anda kuasai dengan baik. Kita harus menjadi juara, harus menjadi yang terbaik, sehingga jika ada hal yang masih kurang, kita harus melatihnya sampai mahir dan menjadi yang terbaik. Terlepas Anda seorang karyawan, pebisnis, atau profesional, Anda harus berlatih agar menjadi yang terbaik.
Termasuk berlatih untuk kesehatan tubuh anda. Melatih konsentrasi, melatih kesabaran, dan banyak sekali latihan yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kualitas diri Anda.
Semakin banyak berlatih, akan semakin berkualitas diri Anda. Bukankah ini cara mengisi waktu yang bernilai tinggi?

Silaturahmi

Mungkin kita sudah mengenal hadist ini:
Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya atau dikenang bekasnya (perjuangan atau jasanya), maka hendaklah ia menghubungkan silaturahmi.” (HR Muslim)
Ya, Anda bisa mengisi waktu luang Anda dengan bersilaturahim. Ini akan meluaskan rezeki kita. Diakui juga dalam dunia bisnis dan karir, networking adalah satu faktor penting dalam keberhasilan kita.
Namun jangan terjebak, dengan dalih silaturahmi, kita malah hanya ngobrol bahkan melakukan hal dosa. Tekadkan dalam diri, bahwa kita berniat silaturahmi, yaitu memberikan kasih sayang dengan cara memberikan manfaat dunia akhirat. Bukan membawa orang lain kepada perbuatan tercela atau sebaliknya kita yang terbawa arus. Bukan silaturahmi saat kita terjerumus pada perbuatan dosa.
Silahkan baca juga artikel sebelumnya: The Power of Silaturahmi

Bersama Keluarga Tercinta

Keluarga adalah fondasi untuk keberhasilan dalam bidang apa pun. Untuk bisnis, untuk karir, dan untuk dakwah harus ditunjang dengan keluarga yang kuat dan harmonis. Maka, salah satu aktivitas penting yang tidak boleh dilewatkan adalah kebersamaan dengan keluarga. Jangan dilupakan ini.
Kada ada orang, yang lebih mengutamakan teman untuk mengisi waktu luang, lebih memilih hobi seperti futsal dan memancing, namun jarang sekali bersama keluarga. Hobi adalah boleh selama tidak melenakan dan tidak mengabaikan serta meninggalkan keluarga.
Jika kita mencari kedamaian dan kesenangan, mengapa tidak dilakukan bersama keluarga?

ALLAH BERSAMA KITA

Langkah Awal Mendekatkan Diri Kepada Allah

Orang yang cerdas dan berpikiran sehat adalah mereka yang mengelola (me-manage) amal-amalnya sehingga semua kegiatan mereka menjadi sempurna.
Langkah awal yang harus diperhatikan oleh seorang hamba dalam ber-suluk adalah menyucikan dan mendidik nafs serta menyempurnakan akhlak. Bagi
seorang sâlik usaha penyucian nafs lebih utama dari pada memperbanyak ibadah sunah, seperti salat sunah, puasa sunah dan sejenisnya. Karena,
seorang hamba tidak layak menghadap Allah SWT dengan hati dan nafs yang kotor. Ia hanya akan melelahkan dirinya, sebab amal yang ia kerjakan
mungkin justru membawanya ke arah kemunduran.
Jika seseorang tidak menangani urusannya secara arif, maka dikhawatirkan ia akan tersesat dan mengalami kemunduran. Karena itu seseorang hendaknya selalu memelihara sir-nya (nurani) dan memanfaatkan waktu yang ia miliki. Jangan sekali-kali ia membiarkan hatinya kosong dari fikr (pemikiran) yang dapat melahirkan ilmu. Dan jangan sampai ia mengerjakan suatu perbuatan tanpa niat yang benar, karena niat adalah ruh amal.
Jika hati seseorang tidak mampu mewadahi fikr (pemikiran) yang dapat melahirkan ilmu dan niat-niat saleh, maka ia seperti hewan liar. Dalam keadaan demikian manusia akan terbiasa menghabiskan waktunya untuk melakukan perbuatan yang sia-sia dan bergaul dengan orang-orang bodoh. Ia akan melakukan berbagai perbuatan buruk dan tercela. Seorang yang berakal hendaknya sadar dan memelihara hatinya.
Ketahuilah, keadaan hati yang paling mulia adalah ketika ia selalu berhubungan dengan Allah SWT. Inilah landasan amal dan sumber perbuatan-perbuatan yang baik. Cara memakmurkan batin adalah dengan selalu
menghubungkan sir (nurani) dengan Allah SWT, sedangkan cara merusaknya adalah dengan selalu melalaikan-Nya. Jika hati seseorang telah memiliki
hubungan yang kuat dengan Allah SWT, ia dengan mudah dapat melakukan berbagai amal dan ketaatan yang bisa mendekatkannya kepada Allah.
Ketahuilah, bahwa hati itu bagaikan cermin, memantulkan bayangan dari semua yang ada di hadapannya. Karena itu manusia harus menjaga hatinya, sebagaimana ia menjaga kedua bola matanya.
Orang yang mengkhususkan diri untuk beribadah kepada Allah hendaknya tidak bergaul dengan orang-orang yang jahat, bodoh dan suka berbuat tercela, sebab perilaku mereka akan mempengaruhi hati dan memadamkan cahaya bashiroh-nya.
Seorang pencari kebenaran hendaknya memperhatikan segala sesuatu yang dapat memperbaiki hatinya. Untuk memperbaiki hati diperlukan beberapa
metode, di antaranya adalah dengan selalu mengolah fikr (pemikiran) untuk membuahkan hikmah dan asror, banyak berdzikir dengan hati dan lisan, dan juga dengan menjaga penampilan lahiriah: pakaian, makanan, ucapan, serta semua perilaku lahiriah yang memberikan pengaruh nyata bagi hati. Seorang
pencari kebenaran tidak sepantasnya mengabaikan hal ikhwal hatinya.

Jerat Hukum bagi Pengguna Narkoba

Jerat Hukum bagi Pengguna Narkoba

Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
Setiap penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain hukuman untuk pembuat, pengedar dan pengguna Narkotika, Pemerintah juga membuat batasan tertentu untuk melakukan rehabilitasi bagi seseorang yang telah menajadi pecandu. Beberapa ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika:
Pasal 1
Ayat 1. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang telah cukup umur atau keluarganya, dan / atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ayat 4. Korban penyalahgunaa Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Ayat 5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Ayat 6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Ayat 7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Ayat 8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
Ayat 9. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum menikah.
Ayat 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ayat 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Pasal 13, mengenai Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika:
Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Wajib menjalani rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 9 ayat (2) tentang hasil tes yang bersifat rahasia.
Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan;
a. putusan pengadilan jiag Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial.
Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penggolongan 3 tingkat narkotika:
A. Narkotika Golongan I
- Narkotika yang sangat berbahaya daya adiktifnya sangat tinggi dan hanya untuk pengembangan ilmu pengatahuan saja.
- Contoh: Ganja, Heroin, Kokain, dan Opium
B. Narkotika Golongan II
- Memiliki daya adiktif yang kuat, tetapi berguna dalam ilmu pengobatan dan terapi
- Contoh: Morfin, Benzetidin, Betametadol dan Petidin.
C. Narkotika Golongan III
- Memiliki daya adiktif yang kurang begitu kuat dan potensi ketergantungannya ringan sehingga banyak digunaka untuk terapi dalam ranah medis.
- Contoh: Codein, Metadon, dan Naltrexon.

Jerat Hukum Mucikari, Pelacur dan Pemakai Jasanya

Jerat Hukum Mucikari, PSK, dan Pengguna Jasanya

Berikut kami akan #BikinMelekHukum tentang bagaimana hukum memandang prostitusi, mucikari, PSK dan penggunanya.
Mengenai mucikari yang menjajakan PSK kepada lelaki hidung belang, pengaturannya bisa dilihat di Pasal 506 KUHP. Menurut Pasal 506 KUHP, mucikari adalah makelar cabul yang membantu mencarikan langganan dan mendapat bagian dari hasil si pelacur. Berdasarkan Pasal 506 KUHP, hukuman bagi mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan adalah kurungan selama-lamanya 3 bulan.
Jika si mucikari juga menyediakan tempat prostitusi / rumah bordil, hukumannya menjadi lebih berat. Orang-orang yang mendirikan rumah prostitusi / rumah bordil, bisa dihukum berdasarkan Pasal 296 KUHP. Pasal 296 ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. Orang yang mengadakan rumah bordil / pelacuran misalnya menyediakan rumah atau kamar-kamar kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur. Berdasarkan Pasal 296 KUHP, hukuman untuk orang yang mngadakan rumah bordil adalah penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 15 ribu (sebelum disesuaikan). Denda Rp 15 ribu dalam Pasal 296 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Th 2012, menjadi Rp 15 Juta.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hanya mucikarinya yang dihukum?
Bagaimana dengan PSK yang menjajakan dirinya serta pelanggannya?
Di KUHP memang tidak ada hukuman bagi PSK maupun pelanggannya. Tapi pengaturan hukumannya biasanya ada dalam peraturan daerah. Contoh peraturan yang mengatur tentang PSK: Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).
Selain itu, tentang PSK juga diatur dalam peraturan pelaksana Perda DKI 8/2007 yaitu PerGub Provinsi DKI Jakarta No. 221 Tahun 2009. Dalam Perda 8/2007 diatur bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial maupun memakai jasa penjaja seks komersial. Hukuman bagi PSK atau pelanggannya adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.
Contoh peraturan lain yang mengatur tentang PSK adalah Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Perda tersebut melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Dimana pengertian pelacuran adalah hubungan seks di luar pernikahan, di hotel, restoran, dan tempat hiburan atau lokasi pelacuran dengan mendapat imbalan jasa. Orang yang melakukan pelacuran di Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 15 Juta.
Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat PSK dan pemakai/penggunanya diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing.

norma Agama, Pergaulan Bebas, Seks Bebas

Norma-norma Agama, Pergaulan Bebas, Seks Bebas dan AIDS



“Pergaulan remaja yang melewati norma-norma agama, dan pergaulan yang bebas hingga berujung dengan seks bebas jelas sangat mengkhawatirkan. Apalagi HIV/AIDS mengancam pelaku seks bebas itu.” Ini pernyataan pada lead berita “Duh, Pelajar di Sintang Dominasi Pengidap HIV/AIDS” di tribunnews.com (18/1-2015).

Pernyataan ini tidak bertumpu pada fakta sebagai realitas sosial di social settings karena mengabaikan kebenaran.

Pertama, pergaulan yang melewati norma-norma agama tidak hanya pada remaja karena orang-orang tua pun, bahkan tokoh agama dan pejabat, ada yang melakukan perilaku yang melewati norma-norma agama.

Kedua, tidak ada kaitan langsung antara pergaulan bebas sampai seks bebas dengan penularan HIV/AIDS karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (seks bebas), tapi karena kondisi hubungan seksual (salah satu atau kedua-duanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali hubungan seksual).

Lead berita itu ditulis dengan memakai moralitas diri pribadi wartawan atau redaktur yang menulis lead tsb. Padahal, berita dalam kaidah jurnalistik harus bertumpu pada fakta bukan sebagai opini dengan balutan moral.

Pemahaman terhadap HIV/AIDS pada diri wartawan yang menulis berita ini sangat rendah sehingga memprihatinkan sebagai pemberi informasi karena berita yang ditulis tidak akan bisa berperan sebagai agen perubahan (agent of change) perilaku. Soalnya, dalam HIV/AIDS yang perlu “diperbaiki” adalah perilaku karena perilakulah yang menentukan seseorang berisiko atau tidak berisiko tertular HIV/AIDS.


Lihat saja pernyataan ini: “Dari Data Pelaksana Program Penanggulangan HIV/AIDS RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Kalbar, angka HIV/AIDS dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.”

Cara pelaporan kasus HIV/AIDS di Indonesia dilakukan dengan cara kumulatif yaitu kasus lama ditambah kasus baru. Begitu seterusnya sehingga angka laporan akan terus ‘mengalami peningkatan’. Angka laporan kasus HIV/AIDS tidak akan pernah berkurang atau turun biar pun semua pengidap HIV/AIDS mati.

Disebutan bahwa kasus HIV/AIDS  banyak terdeteksi di kalangan pelajar SMA yaitu 104 yang terdeteksi dari tahun 2006 sampai 2014.

Sayang, dalam berita tidak dijelaskan faktor risiko (cara penularan HIV/AIDS) pada kalangan pelajar SMA tsb.

Ada kemungkinan pelajar SMA yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS adalah di kalangan penyalahguna narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya). Maka, amatlh wajar banyak terdeteksi kasus HIV/AIDS karena penyalahguna narkoba wajib tes HIV ketika hendak menjalani rehabilitasi.

Disebutkan pula bahwa "Polisi sudah melakukan tindakan preventif, melakukan pembinaan bersama orangtua yang berpengaruh terhadap perkembangan remaja tersebut, seperti guru, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, " terang AKBP Veris Septiansyah.

Ketika remaja melanggar norma agama dianggap salah dan dilakukalah pembinaan seperti yang disebutkan Veris itu. Padahal, fakta menunjukkan banyak kasus HIV/AIDS terdeteksi pada ibu rumah tangga. Ini membuktikan kalangan dewasa, dalam hal ini suami, justru melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, al. melacur dengan pekerja seks komersial (PSK) sehingga mereka berisiko tertular HIV/AIDS.

Lalu, mengapa tidak ada pembinaan terhadap orang-orang tua?

Jika remaja tertular HIV/AIDS hal itu sudah bagaikan terminal terakhir karena remaja-remaja itu tidak mempunyai istri sehingga mereka tidak menularkan HIV ke orang lain. Berbeda dengan orang-orang tua yang beristri. Kalau mereka tertular maka ada pula resiko penularan kepada istri yang selanjutnya istri bisa menularkan HIV ke janin yang dikandungnya.
Selama pelacuran tidak dilokalisir, maka selama itu pula insiden infeksi HIV baru terjadi karena tidak ada program intervensi melalui regulasi ke pelacuran yaitu kewajiban memakai kondom bagi laki-laki yang melacur dengan PSK.

Maka, selama tidak ada program yang konkret dan sistematis untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa, maka selama itu pula penyebaran HIV/AIDS akan terus terjadi di Sintang yang kelak akan bermuara pada “ledakan AIDS”. *** [Syaiful W. Harahap
 

pergaulan cermin tingkah laku??? Template by Ipietoon Cute Blog Design