Jerat Hukum bagi Pengguna Narkoba
Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan
Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika
Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Dalam
hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika
Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
Setiap penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim
wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal
55, dan Pasal 103.
Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban
penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain hukuman untuk
pembuat, pengedar dan pengguna Narkotika, Pemerintah juga membuat
batasan tertentu untuk melakukan rehabilitasi bagi seseorang yang telah
menajadi pecandu. Beberapa ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan
pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun 2011, tentang Pelaksanaan
Wajib Lapor Pecandu Narkotika:
Pasal 1
Ayat 1. Wajib lapor
adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika
yang telah cukup umur atau keluarganya, dan / atau orang tua atau wali
dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima
wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 3. Pecandu
Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika
dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik
maupun psikis.
Ayat 4. Korban penyalahgunaa Narkotika adalah
seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk,
diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan
Narkotika.
Ayat 5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang
ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus
dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan
apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba
menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Ayat 6. Rehabilitasi
Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Ayat 7.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara
terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika
dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Ayat 8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis
lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
Ayat 9. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang
dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan/ atau belum menikah.
Ayat 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ayat 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Pasal 13, mengenai Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika:
Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Wajib menjalani rehabilitasi medis dan / atau
rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana
dimasud dalam Pasal 9 ayat (2) tentang hasil tes yang bersifat rahasia.
Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu
Narkotika yang diperintahkan berdasarkan;
a. putusan pengadilan jiag Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat
ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi
sosial.
Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau
rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat
pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau
rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penggolongan 3 tingkat narkotika:
A. Narkotika Golongan I
- Narkotika yang sangat berbahaya daya adiktifnya sangat tinggi dan hanya untuk pengembangan ilmu pengatahuan saja.
- Contoh: Ganja, Heroin, Kokain, dan Opium
B. Narkotika Golongan II
- Memiliki daya adiktif yang kuat, tetapi berguna dalam ilmu pengobatan dan terapi
- Contoh: Morfin, Benzetidin, Betametadol dan Petidin.
C. Narkotika Golongan III
- Memiliki daya adiktif yang kurang begitu kuat dan potensi
ketergantungannya ringan sehingga banyak digunaka untuk terapi dalam
ranah medis.
- Contoh: Codein, Metadon, dan Naltrexon.